TNI & POLRIBERITAHUKUM & KRIMINAL

SP2HP2 Propam Sebut AKP Herawan Diduga Langgar Disiplin, Sidang Disiplin Malah Dinilai Pojokkan Pelapor

11
×

SP2HP2 Propam Sebut AKP Herawan Diduga Langgar Disiplin, Sidang Disiplin Malah Dinilai Pojokkan Pelapor

Sebarkan artikel ini

Surakarta, TombakRakyat.com Rabu 27 Mei 2026 — Wakil Ketua Umum FERADI WPI, M. Arifin, meluapkan kekecewaannya terhadap proses sidang disiplin yang dijalani AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, setelah SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah menyatakan adanya dugaan pelanggaran disiplin terkait penitipan kendaraan tanpa administrasi resmi.

Menurut Arifin, sidang disiplin yang digelar Selasa, 26 Mei 2026, di Polresta Surakarta justru terkesan membela terlapor dan memojokkan pihak pelapor beserta saksi-saksinya.

“Jadwal sidang diberitahukan mendadak dan sangat mepet, hanya sehari sebelum Idul Adha. Saya sudah meminta penjadwalan ulang karena berdomisili di Jawa Timur, sementara sidang di Jawa Tengah, namun tidak dikabulkan. Saya menilai sidang ini seperti dikondisikan agar saya tidak hadir,” ujar M. Arifin.

Ia mengaku menerima laporan langsung dari saksi Ziedan dan Yuda yang hadir di persidangan. Menurut mereka, pertanyaan dalam sidang lebih banyak mengarah pada pembelaan terhadap oknum anggota dibanding menggali substansi dugaan pelanggaran.

“Sidang justru terkesan menyalahkan pelapor. Padahal dugaan penyalahgunaan area Polsek sebagai lokasi penitipan kendaraan hasil eksekusi liar debt collector terjadi secara terang-terangan. Bahkan kendaraan korban sampai digembok di area Polsek dan harus dibuka menggunakan gerinda. Ini sangat memalukan,” tegas Arifin.

Arifin menilai penanganan etik dan disiplin tersebut gagal menghadirkan rasa keadilan bagi korban. Ia bahkan menyebut muncul kembali stigma publik terkait rendahnya kepercayaan terhadap penegakan hukum internal kepolisian.

Baca Juga  Jelang Natal dan Tahun Baru 2026, Kodim 0708/Purworejo Perketat Patroli Pengamanan Wilayah

“Kalau akhirnya sesama profesi saling melindungi, lalu korban harus mengadu ke mana lagi? Jangan sampai muncul lagi anggapan ‘percuma lapor polisi’ bahkan ‘percuma lapor Propam’,” katanya.

SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) Bidpropam Polda Jawa Tengah, disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H. selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta.

Dalam ringkasan hasil pemeriksaan internal, Bidpropam menyebut dugaan pelanggaran berkaitan dengan penerimaan penitipan kendaraan tanpa administrasi atau tanda serah terima resmi. Perkara kemudian dilimpahkan ke Subbid Provos Polda Jawa Tengah untuk proses lebih lanjut.

SP2HP2 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., dan ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, serta Irwasda Polda Jawa Tengah.

Dugaan Pembekingan Debt Collector

Kasus ini berawal dari dugaan perampasan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih bernomor polisi AD 1346 QP milik Umi Munawaroh pada 11 Oktober 2025 di wilayah Surakarta.

Menurut keterangan pelapor, kendaraan dihentikan sekelompok orang yang mengaku debt collector utusan perusahaan pembiayaan. Setelah terjadi perdebatan hukum melalui kuasa hukum korban, kendaraan justru diarahkan dan dititipkan di area Polsek Banjarsari Surakarta.

Baca Juga  Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Live Streaming Challenge Bermuatan Pornografi

Arifin menilai tindakan tersebut menjadi bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat.

“Saya mengutuk keras dugaan penyalahgunaan area Polsek sebagai tempat penitipan kendaraan hasil rampasan debt collector. Aparat seharusnya melindungi masyarakat, bukan diduga menjadi beking praktik eksekusi liar di jalanan,” ujarnya lantang.

Ia juga meminta Kapolsek Banjarsari bersikap netral dan tidak melakukan intervensi terhadap proses penegakan disiplin.

Kendaraan Digembok di Area Polsek

Kuasa hukum korban menyebut kendaraan sempat tertahan sekitar lima hari di area Polsek Banjarsari. Saat hendak diambil, setir kendaraan diketahui telah dipasang kunci tambahan oleh oknum debt collector tanpa kunci pembuka.

Mobil akhirnya baru dapat dibawa keluar setelah kunci tambahan dipotong menggunakan alat gerinda, yang disebut menyebabkan kerusakan pada interior kendaraan.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan melalui dua jalur:

  1. Pengaduan Propam terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin aparat.
  2. Laporan pidana terkait dugaan perampasan, pengancaman, dan tindak pidana lain oleh oknum debt collector dan pihak yang diduga terlibat.

Minta AKP Herawan Dicopot

M. Arifin secara tegas meminta agar AKP Herawan dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Banjarsari dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada dirinya serta korban.

Baca Juga  Teka-teki Identitas Mayat di Hutan Darupono Terungkap: Ternyata Warga Demak yang Sering Mengembara

“Saya ingin AKP Herawan dicopot dari jabatannya dan meminta maaf secara terbuka. Keadilan harus ditegakkan dan tidak boleh ada lagi penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Ia juga meminta Propam memeriksa Kapolsek Banjarsari karena dugaan pembekingan terhadap debt collector terjadi di area kantor polisi.

Pendampingan Hukum

Dalam proses pemeriksaan, para saksi didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan di bawah koordinasi Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., selaku Ketua Umum FERADI WPI.

Turut hadir mendampingi sejumlah anggota FERADI WPI serta wartawan yang tergabung dalam organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI/IWJRI).

Donny Andretti meminta seluruh pihak, termasuk insan pers, ikut mengawal perkara tersebut hingga tuntas.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor, dokumen SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah, serta hasil pendampingan hukum yang disampaikan kepada media. Seluruh dugaan pelanggaran masih dalam proses pemeriksaan internal kepolisian dan belum berkekuatan hukum tetap.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *