TOMBAKRAKYAT.COM | KLATEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten resmi menetapkan seorang perangkat Desa Semangkak, Kabupaten Klaten, berinisial SW, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa. SW diketahui menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau Bendahara Desa.
Dana yang diduga diselewengkan tersebut merupakan dana operasional yang diperuntukkan bagi rumah ibadah (masjid) di wilayah Desa Semangkak. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Klaten mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Kronologi Penetapan Tersangka
Perkara ini mencapai babak baru pada Kamis, 18 Desember 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada pagi hari penyidik Kejari Klaten melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap SW di Kantor Kejaksaan Negeri Klaten.
Usai pemeriksaan, penyidik kemudian menggelar ekspose perkara dengan mencermati keterangan para saksi, hasil audit kerugian negara, serta bukti-bukti administrasi keuangan desa. Dari hasil ekspose tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi.
Pada hari yang sama, sekitar siang hingga sore hari, Kejari Klaten secara resmi menetapkan SW sebagai tersangka. Setelah penetapan status hukum, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dan menitipkannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klaten untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Penahanan dan Pernyataan Kejari
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. Selama pemeriksaan, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar Rudy kepada awak media.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit tim auditor, dugaan perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp199 juta hingga Rp200 juta.
Adapun modus operandi yang diduga dilakukan tersangka meliputi:
Pemalsuan dokumen, berupa manipulasi administrasi dan laporan keuangan desa;
Penyalahgunaan kewenangan, dengan mengalihkan penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum dan rumah ibadah menjadi kepentingan pribadi serta tidak sesuai peruntukannya.
Ancaman Pidana Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni:
Pasal 2 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun;
Pasal 3, terkait penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun;
Pasal 9, terkait pemalsuan buku-buku atau daftar yang digunakan dalam pemeriksaan administrasi.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam berkas perkara tersangka.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Kejaksaan Negeri Klaten menegaskan bahwa penyidikan perkara ini tidak berhenti pada satu tersangka. Tim penyidik masih terus mendalami fakta-fakta di lapangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini. Apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru,” tegas Rudy.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana yang diduga diselewengkan merupakan dana untuk kepentingan rumah ibadah, sehingga diharapkan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.












