TombakRakyat.com, – PURWOREJO – Maraknya pemasangan tiang jaringan internet (WiFi) yang dinilai semrawut di sejumlah ruas jalan Kabupaten Purworejo terus menuai sorotan. Di lapangan, selain banyaknya tiang yang berdiri tidak tertata rapi, juga ditemukan kabel-kabel jaringan yang bergelantungan. Bahkan, dalam satu titik lokasi bisa terdapat hingga lima tiang dengan warna berbeda, seperti merah dan biru.
Hal tersebut disampaikan oleh Zainul Arifin, pemerhati kebijakan publik yang aktif di Posbakumdes (Posko Bantuan Hukum Masyarakat Desa), Sabtu (28/12/2025).
“Di satu titik bisa berdiri sampai lima tiang dengan warna berbeda. Kabel-kabelnya juga banyak yang bergelantungan. Ini jelas mengganggu estetika dan berpotensi membahayakan,” ujar Zainul.
Selain itu, Zainul juga mengungkapkan temuan lain saat melintas di wilayah Sucen. Ia mengaku melihat tumpukan yang diduga berupa tiang WiFi dan gulungan kabel yang belum terpasang.

“Saat saya melintas di wilayah Sucen, terlihat ada tumpukan yang diduga tiang WiFi beserta kabel. Ini mau dipasang di mana dan peruntukannya untuk siapa, belum jelas,” katanya.
Zainul menegaskan, hingga saat ini awak media bersama dirinya belum mengetahui secara pasti tumpukan tersebut milik vendor atau pengusaha WiFi yang mana. Oleh karena itu, pihaknya memilih untuk bersikap hati-hati dan tidak berspekulasi.
“Kami belum tahu itu milik siapa. Awak media dan saya juga belum mendapatkan data resmi. Kami akan kembali ke lokasi setelah ada kejelasan dan data dari dinas terkait,” tegasnya.
Posbakumdes Berencana Berkirim Surat
Sebagai tindak lanjut, Posbakumdes membuka kemungkinan akan mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo guna mempertanyakan legalitas para pengusaha WiFi, sekaligus meminta data terbuka terkait perizinan dan penataan tiang jaringan.
Namun demikian, Zainul juga menyampaikan bahwa apabila mekanisme surat resmi belum dilakukan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan datang langsung ke instansi terkait untuk meminta penjelasan.
“Jika nanti tidak berkirim surat, kami kemungkinan akan datang langsung untuk menanyakan secara terbuka kepada dinas terkait,” ujarnya.
Dinas yang Seharusnya Memberikan Izin
Zainul menjelaskan, pemasangan tiang jaringan WiFi di ruang publik seharusnya melalui perizinan dan rekomendasi dari beberapa instansi, yaitu:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Dinas Perhubungan (Dishub)
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
Pemerintah desa atau kelurahan setempat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Dasar Hukum
Kewajiban perizinan dan penataan tiang WiFi memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Ketertiban Umum dan Penataan Ruang
Menurut Zainul, apabila pemasangan dilakukan tanpa pemenuhan ketentuan tersebut, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pendataan, evaluasi, hingga penertiban sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari DPMPTSP maupun OPD teknis terkait mengenai status perizinan dan penataan tiang jaringan WiFi di Kabupaten Purworejo.












