BERITADAERAH

Mayoritas Karang Taruna Kelurahan dan Kecamatan Kota Cirebon Ajukan Mosi Tidak Percaya, Kepengurusan Kota Dipertanyakan

246
×

Mayoritas Karang Taruna Kelurahan dan Kecamatan Kota Cirebon Ajukan Mosi Tidak Percaya, Kepengurusan Kota Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

TombakRakyat.com CIREBON, Indonesia —       Krisis legitimasi mengguncang Karang Taruna Kota Cirebon. Mayoritas pimpinan Karang Taruna di tingkat kelurahan dan kecamatan secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua dan seluruh jajaran Pengurus Karang Taruna Kota Cirebon periode 2021–2026.

Pernyataan tersebut dihasilkan melalui musyawarah resmi yang digelar pada Minggu (11/1/2026) di Aula Singabarong Dinas Sosial Kota Cirebon, dan dituangkan dalam berita acara yang mencerminkan dukungan mayoritas struktur organisasi di tingkat akar rumput.

Berdasarkan dokumen kesepakatan forum, 14 dari 22 Ketua Karang Taruna Kelurahan serta 4 dari 5 Ketua Karang Taruna Kecamatan se-Kota Cirebon menyepakati sejumlah keputusan strategis, termasuk penghentian kepengurusan Karang Taruna Kota Cirebon yang sedang menjabat. Langkah ini diposisikan sebagai respons atas dinamika organisasi yang dinilai telah menghambat konsolidasi dan tata kelola kelembagaan.

Baca Juga  Disdukcapil Kota Bandung Gelar Rapat Koordinasi dengan Mitra ORKES Mendorong Percepatan Kepemilikan KIA dan IKD

Salah satu keputusan utama forum adalah penyerahan penuh pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) V Kota Cirebon kepada Dinas Sosial Kota Cirebon selaku pembina teknis. TKKT V sebelumnya digelar pada Sabtu (3/1/2026) namun tidak dapat diselesaikan akibat konflik internal yang mencuat ke ruang publik.

Forum menegaskan bahwa pelaksanaan TKKT V ke depan harus dilakukan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi penuh, melibatkan seluruh Karang Taruna tingkat kelurahan, kecamatan, serta Garda Sakti Sekata sebagai unit teknis organisasi. Tuntutan tersebut mencerminkan upaya mengembalikan legitimasi proses pengambilan keputusan di tubuh Karang Taruna Kota Cirebon.

Baca Juga  84 Ribu Warga Indramayu Tiba-Tiba Kehilangan Bantuan Kesehatan, Ini Fakta Sebenarnya dan Dampaknya ke APBD

Di sisi lain, forum juga mendorong penataan ulang aspek legal dan administratif, termasuk koordinasi Dinas Sosial dengan para camat se-Kota Cirebon terkait penerbitan dan validasi Surat Keputusan (SK) Karang Taruna Kecamatan. Isu legalitas dipandang krusial dalam memastikan kesinambungan organisasi dan mencegah konflik serupa di masa mendatang.

Sebagai langkah transisi, musyawarah merekomendasikan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) oleh Dinas Sosial Kota Cirebon untuk memimpin dan mengawal proses TKKT V, sekaligus menjadikan hasil forum sebagai dasar evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tata kelola Karang Taruna Kota Cirebon.

Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Cirebon, Agus Syahron, menegaskan posisi institusinya tetap netral.

Baca Juga  STIES Babussalam Jombang Resmi Miliki Lima Program Studi, Prodi PIAUD Pertama Hadir di Kabupaten Jombang

“Dinas Sosial selaku pembina teknis Karang Taruna Kota Cirebon hanya memfasilitasi tempat kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Ketua Karang Taruna Kelurahan dan Ketua Karang Taruna Kecamatan berdasarkan surat permohonan forum,” ujarnya.

Agus menambahkan, hasil musyawarah tersebut akan disampaikan kepada pembina umum Karang Taruna Kota Cirebon untuk memperoleh arahan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.

Forum menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa seluruh keputusan diambil secara kolektif, mandiri, dan tanpa intervensi, serta dimaksudkan sebagai titik balik penataan organisasi menuju Karang Taruna Kota Cirebon yang lebih demokratis, transparan, dan berlandaskan regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *