BERITAHUKUM & KRIMINALNASIONALPOLITIK & PEMERINTAHAN

Uji Materi Pasal 302 KUHP di Mahkamah Konstitusi: Alarm Konstitusional bagi Masa Depan Hak Warga Negara

356
×

Uji Materi Pasal 302 KUHP di Mahkamah Konstitusi: Alarm Konstitusional bagi Masa Depan Hak Warga Negara

Sebarkan artikel ini

TombakRakyat.com JAKARTA — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kembali menegaskan perannya sebagai penjaga konstitusi dengan menggelar sidang pengujian materiil Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara ini terdaftar dengan Nomor 274/PUU-XXIII/2025 dan menjadi sorotan luas, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga berpotensi menarik perhatian komunitas hukum internasional.

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut dihadiri langsung oleh empat pemohon, yakni Wahyu Eka Jayanti, Nissa Sharfina Nayla, Rifky Andy Darmawan, dan Reni Rianti. Sementara itu, empat pemohon lainnya mengikuti persidangan secara daring, terdiri dari Rahmat Najmu, Scholastica Asyana Eka Putri, Alliffah Wahyu Sanyoto, dan Rizka Aliya Putri. Kehadiran para pemohon—baik luring maupun daring—menjadi cerminan akses keadilan yang semakin inklusif di era digital.

Baca Juga  Maling Berkedok Gizi (MBG): Ketika Kaos Lebih Jujur dari Pidato Negara

Permohonan ini diajukan untuk menguji apakah norma Pasal 302 ayat (1) KUHP sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan batas kewenangan negara dalam mengatur perilaku warga negara.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Konstitusi memeriksa kelengkapan permohonan serta mendengarkan uraian para pemohon mengenai alasan konstitusional yang mendasari pengajuan uji materi tersebut. Proses ini menegaskan bahwa setiap norma hukum pidana—terlebih yang berpotensi membatasi kebebasan warga—harus diuji secara ketat melalui mekanisme konstitusional.

Baca Juga  Ribuan Buruh Lintasi Kelapa Gading saat May Day 2026, Polisi Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Para pengamat menilai, perkara ini memiliki makna strategis. Di tengah sorotan global terhadap reformasi hukum pidana di Indonesia pasca pengesahan KUHP baru, sidang ini menjadi penanda bahwa demokrasi konstitusional masih bekerja. Mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi bukan sekadar prosedur hukum, melainkan ruang koreksi yang vital untuk memastikan hukum nasional tidak menyimpang dari nilai-nilai universal keadilan dan hak asasi manusia.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan persidangan yang berlaku. Publik pun diimbau untuk mengikuti proses ini secara aktif dan kritis, mengingat putusan MK nantinya berpotensi memberi dampak luas terhadap praktik penegakan hukum pidana di Indonesia.

Baca Juga  Silaturahmi Hangat PWRI Purworejo, Dorong Wartawan Tetap Profesional dan Independen

Di tengah arus informasi global yang cepat, perkara ini menjadi pengingat penting : konstitusi bukan hanya milik hakim dan akademisi, tetapi milik seluruh warga negara. Kesadaran publik untuk memahami dan membagikan informasi ini menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga demokrasi, supremasi hukum, dan masa depan keadilan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *