OPINI & ANALISISBERITAHUKUM & KRIMINALNASIONALPOLITIK & PEMERINTAHAN

Hentikan Permainan Oknum Pelayanan Kesehatan, Laporkan Setiap Penolakan dan Pelayanan Janggal

214
×

Hentikan Permainan Oknum Pelayanan Kesehatan, Laporkan Setiap Penolakan dan Pelayanan Janggal

Sebarkan artikel ini

Oleh:

Ahmad Nurun, SH., MH., CPP

(Dosen Hukum Digitech University)

Bandung, Tombakrakyat.com — Negara tidak memberi ruang kompromi terhadap penolakan pasien gawat darurat dan praktik pelayanan kesehatan yang menyimpang. Setiap bentuk penundaan, penolakan, atau permainan administrasi oleh oknum rumah sakit dan tenaga kesehatan bukan kesalahan kecil, melainkan pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pidana, sanksi administratif, dan gugatan perdata.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa alasan administrasi, status BPJS, kamar penuh, atau belum ada uang muka tidak memiliki dasar hukum untuk menolak pasien gawat darurat. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara tegas melarang fasilitas pelayanan kesehatan menolak pasien dalam kondisi darurat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara hingga dua tahun dan denda ratusan juta rupiah.

Baca Juga  Dana Desa Dijadikan Jaminan? Menguliti Proyek Kopdes Merah Putih.

Laporkan, Jangan Diam

Praktik penolakan pasien, pelayanan diperlambat, atau perlakuan diskriminatif—terutama terhadap peserta BPJS—bukan hanya merugikan pasien, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa. Diam berarti membiarkan praktik melawan hukum terus berlangsung.

Masyarakat berhak dan wajib melapor apabila menemukan :

✓Pasien gawat darurat ditolak atau dipindahkan dengan alasan administratif

✓Pelayanan IGD ditunda karena status BPJS atau ketiadaan rujukan

✓Permintaan uang muka dalam kondisi darurat

✓Perlakuan diskriminatif atau tidak manusiawi terhadap pasien

✓Dugaan permainan oknum dalam pelayanan kesehatan

Pelaporan bukan tindakan melawan hukum, melainkan bagian dari kontrol publik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Saluran Pelaporan Resmi

Setiap warga negara dapat melaporkan dugaan pelanggaran pelayanan kesehatan melalui :

✓Ombudsman Republik Indonesia (maladministrasi pelayanan publik)

Baca Juga  Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H, Polres Metro Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh

✓Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi

✓BPJS Kesehatan (untuk kasus peserta JKN)

✓Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

✓Aparat Penegak Hukum bila terdapat dugaan tindak pidana

Laporan masyarakat adalah dasar penting bagi negara untuk menindak tegas oknum dan memperbaiki sistem pelayanan kesehatan.

Rumah Sakit Bisa Ditutup, Oknum Bisa Dipenjara

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit memberi kewenangan negara untuk menjatuhkan sanksi administratif berlapis, mulai dari teguran tertulis, denda, pembatasan layanan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional rumah sakit. Selain itu, pimpinan fasilitas kesehatan dan tenaga medis tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan perdata.

Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, rumah sakit yang terbukti menolak atau menunda pelayanan peserta BPJS berisiko dikenai pemutusan kerja sama. Ini bukan ancaman, melainkan konsekuensi hukum yang telah diatur undang-undang.

Baca Juga  Diduga Tak Berizin dan Rugikan PAD, Proyek Internet Rakyat di Cirebon Berujung Ancaman terhadap Wartawan

Administrasi Bukan Tameng, Prosedur Bukan Alibi

Keterbatasan fasilitas kesehatan tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk mengorbankan nyawa manusia. Konstitusi menjamin hak setiap orang atas pelayanan kesehatan. Negara dan seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib mendahulukan keselamatan pasien di atas kepentingan administratif.

Menempatkan prosedur di atas nyawa manusia adalah bentuk kegagalan negara melindungi rakyatnya. Karena itu, kontrol publik menjadi kunci.

Seruan Publik

Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat :

✓Jangan takut melapor

✓Catat, rekam, dan dokumentasikan setiap pelayanan janggal

✓Gunakan saluran resmi pengaduan

✓Bersatu menghentikan praktik melawan hukum di sektor kesehatan

✓Keselamatan manusia adalah hukum tertinggi.

✓Tidak ada prosedur yang lebih penting dari nyawa.

Salus populi suprema lex.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *