HUKUM & KRIMINAL

Penebangan Pohon Milik Warga Kendal: Polda Jateng Limpahkan Kasus Ke Polres, Advokat FERADI WPI Siap Dampingi Korban

94
×

Penebangan Pohon Milik Warga Kendal: Polda Jateng Limpahkan Kasus Ke Polres, Advokat FERADI WPI Siap Dampingi Korban

Sebarkan artikel ini

Tombak Rakyat.com – Semarang – Kasus penebangan pohon milik warga Kendal dilimpahkan ke Polres! FERADI WPI siap dampingi korban, usut tuntas dugaan pelanggaran hukum dalam proses lelang.Rabu ( 21/1/2006)

 

Kasus dugaan penebangan pohon secara ilegal yang dialami Rubiyati, warga Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mendapatkan titik terang. Polda Jateng telah melimpahkan kasus tersebut ke Polres Kendal untuk penanganan lebih lanjut. Rubiyati, bersama tim kuasa hukum dari Organisasi Advokat dan Paralegal FERADI WPI, serta perwakilan dari Gerakan Jalan Lurus (GJL), Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI), dan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI), sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng.

Tim kuasa hukum Rubiyati, yang terdiri dari Adv. Donny Andretti, SH, S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., didampingi Sukindar, C.SH., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, siap memberikan pendampingan hukum kepada Rubiyati.

Baca Juga  Polres Kendal Gerebek Pesta Narkoba, Pengedar dan 15,44 Gram Sabu Diamankan

 

Kasus ini bermula dari sebidang tanah milik Rubiyati seluas 2.659 meter persegi di Desa Gedong, yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01346. Tanah tersebut dijadikan agunan di PT BPR Enggal Makmur Adi Santoso (BPR EMAS) Kaliwungu. Setelah BPR EMAS melakukan lelang terhadap tanah agunan tersebut, Rubiyati menduga adanya kejanggalan dalam proses lelang dan penguasaan tanah.

 

Rubiyati mengaku tidak menerima surat pemberitahuan lelang dan merasa dirugikan karena pohon di lahannya telah ditebang dan tanahnya dikuasai tanpa izin oleh seorang pria berinisial M, yang mengaku sebagai pemenang lelang. Anehnya, penebangan kayu di lahan tersebut dilakukan sebelum risalah lelang diterbitkan.

Baca Juga  Sinergi Jaga Jakarta, Polsek Metro Penjaringan Gelar Apel dan Simulasi Sabuk Kamtibmas Bersama Warga

 

Sukindar, kuasa hukum Rubiyati, menilai tindakan tersebut mengandung unsur tindak pidana pencurian dan perusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, serta dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Ia juga menemukan indikasi penjualan tanah di bawah harga pasar oleh pihak BPR EMAS.

 

“Diduga kuat oknum M bersama pihak lain telah melakukan penebangan tanpa izin dan perbuatan melawan hukum. Kami juga menemukan indikasi penjualan tanah di bawah harga pasar oleh pihak BPR EMAS,” jelas Sukindar.

 

Saat ini, kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Kendal dan tercatat dalam laporan Reskrim Nomor: R/LI/18/1/2026/Reskrim tanggal 3 Januari 2026 tentang dugaan tindak pidana pencurian, pengrusakan, dan penipuan. Polres Kendal juga telah mengeluarkan Surat Perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/18/1/2026/Reskrim dengan Penyelidik Inspektur Polisi Dua M.Abdul Aziz, SH.

Baca Juga  Modus Toko Kosmetik, Jaringan Obat Ilegal di Jakut Terkuak

 

FERADI WPI bersama jejaring organisasinya menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum secara terbuka dan berkeadilan. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa ruang komunikasi masih terbuka apabila terlapor beritikad baik menyelesaikan kewajibannya. Namun, bila tidak ada langkah nyata, proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

 

 

( Desi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *