BERITADAERAHPOLITIK & PEMERINTAHAN

Inspektorat Karanganyar Periksa Peserta Seleksi Perangkat Desa Ngringo Terkait Dugaan KKN

219
×

Inspektorat Karanganyar Periksa Peserta Seleksi Perangkat Desa Ngringo Terkait Dugaan KKN

Sebarkan artikel ini

Karanganyar, Tombakrakyat.com –  Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar memanggil dan memeriksa sejumlah perwakilan peserta seleksi pengisian perangkat Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, terkait dugaan penyimpangan dalam proses seleksi perangkat desa.

Sebanyak lima orang peserta dipanggil untuk dimintai keterangan, yakni Muhammad Daffa Dinarta Danisvara, Hamzah Hafidzh Islamudin Syach, Devina Surya Hapsari, Febri Inawati, dan Luki Purboaji. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah dengan durasi waktu yang berbeda-beda untuk masing-masing peserta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, materi pemeriksaan difokuskan pada aspek teknis pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Ujian tersebut dilaksanakan pada 20 November 2025, dengan formasi jabatan yang diperebutkan meliputi Sekretaris Desa sebanyak 23 peserta dan Kepala Dusun sebanyak 4 peserta.

Baca Juga  MENOLAK PERS ADALAH MENOLAK DEMOKRASI : Hanya Mereka yang Takut Terbongkar yang Alergi Transparansi

Usai pemeriksaan, Jurnalis TombakRakyat mencoba menggali informasi terkait kapan hasil audit Inspektorat akan diputuskan. Cicuk, selaku anggota tim pemeriksa Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan adanya keputusan.

“Belum bisa dipastikan kapan hasilnya diputuskan, karena masih ada pihak-pihak lain yang perlu dilakukan pemeriksaan,” ujarnya singkat.

Baca Juga  Perkuat Kolaborasi Penanganan Sampah, Bupati Indramayu Hadiri Rakor Strategis di Bale Pakuan

Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pengisian perangkat Desa Ngringo. Dugaan tersebut semakin menguat setelah beredar informasi bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Ngringo yang menjabat saat pelaksanaan seleksi merupakan keponakan dari Bupati Karanganyar.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran publik akan adanya konflik kepentingan dalam proses seleksi perangkat desa, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan objektivitas pelaksanaannya.

Baca Juga  Fransiskus, Pemulung Jadi Duta Anti Narkoba Indonesia: Kisah Inspiratif Pelajar Klaten Buktikan Latar Belakang Bukan Penghalang, Cita-Cita Jadi Konselor untuk Selamatkan Generasi Muda

Para peserta seleksi berharap agar panitia pemilihan, Plt Kepala Desa Ngringo, serta pihak ketiga penyelenggara ujian seleksi, yakni Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), dapat duduk bersama dalam satu forum klarifikasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar sebagai mediator.

Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang adil dan transparan bagi seluruh pihak, sekaligus menjadi upaya nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih atau “Clean Government.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *