Karanganyar, Tombakrakyat.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar memanggil dan memeriksa sejumlah perwakilan peserta seleksi pengisian perangkat Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, terkait dugaan penyimpangan dalam proses seleksi perangkat desa.
Sebanyak lima orang peserta dipanggil untuk dimintai keterangan, yakni Muhammad Daffa Dinarta Danisvara, Hamzah Hafidzh Islamudin Syach, Devina Surya Hapsari, Febri Inawati, dan Luki Purboaji. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah dengan durasi waktu yang berbeda-beda untuk masing-masing peserta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, materi pemeriksaan difokuskan pada aspek teknis pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Ujian tersebut dilaksanakan pada 20 November 2025, dengan formasi jabatan yang diperebutkan meliputi Sekretaris Desa sebanyak 23 peserta dan Kepala Dusun sebanyak 4 peserta.
Usai pemeriksaan, Jurnalis TombakRakyat mencoba menggali informasi terkait kapan hasil audit Inspektorat akan diputuskan. Cicuk, selaku anggota tim pemeriksa Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan adanya keputusan.
“Belum bisa dipastikan kapan hasilnya diputuskan, karena masih ada pihak-pihak lain yang perlu dilakukan pemeriksaan,” ujarnya singkat.
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pengisian perangkat Desa Ngringo. Dugaan tersebut semakin menguat setelah beredar informasi bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Ngringo yang menjabat saat pelaksanaan seleksi merupakan keponakan dari Bupati Karanganyar.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran publik akan adanya konflik kepentingan dalam proses seleksi perangkat desa, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan objektivitas pelaksanaannya.
Para peserta seleksi berharap agar panitia pemilihan, Plt Kepala Desa Ngringo, serta pihak ketiga penyelenggara ujian seleksi, yakni Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), dapat duduk bersama dalam satu forum klarifikasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar sebagai mediator.
Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang adil dan transparan bagi seluruh pihak, sekaligus menjadi upaya nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih atau “Clean Government.”












