BERITAHUKUM & KRIMINALNASIONAL

MK Gelar Sidang Uji Materi Pasal 237 KUHP, Pemohon Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Konstitusi

133
×

MK Gelar Sidang Uji Materi Pasal 237 KUHP, Pemohon Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian materiil Pasal 237 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sidang perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 tersebut berlangsung pada Selasa (27/1/2026) dan diselenggarakan secara terbuka untuk umum.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh tujuh orang pemohon, yakni Atrid Dayani, Hani Yudina, Rosmala Hasandi, Nailah Putri, Zaimatul Ummah, Aquila Bhellasyifa Nirman, serta Aisyah Wardani yang mengikuti persidangan secara daring. Para pemohon didampingi oleh kuasa hukum, Priskilia Octaviani dan Hartono, yang hadir langsung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Ruwahan Massal Desa Jaten Digelar di Dua Makam, Kolaborasi dengan Sanggar Wayang Kulit

Fokus Sidang Pemeriksaan Pendahuluan

Sidang dipimpin oleh panel hakim konstitusi dengan agenda utama pemeriksaan pendahuluan. Tahapan ini mencakup penyampaian pokok-pokok permohonan, penjelasan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para pemohon, serta uraian awal terkait norma Pasal 237 KUHP yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya.

Dalam persidangan, para pemohon menilai bahwa Pasal 237 KUHP berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional. Norma tersebut dinilai dapat mengganggu prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta perlindungan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menilai kesesuaian pasal tersebut dengan konstitusi.

Baca Juga  Laporan 110! Polisi Gercep Sikat Dugaan Obat Terlarang di Rawabadak

Catatan dan Nasihat Hakim Konstitusi

Panel hakim konstitusi memberikan sejumlah catatan penting kepada para pemohon. Hakim menekankan perlunya kejelasan objek permohonan, penguatan argumentasi konstitusional, serta penjabaran yang lebih konkret mengenai hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon.

Hakim juga menegaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan merupakan tahap krusial dalam proses beracara di Mahkamah Konstitusi. Tahapan ini bertujuan memastikan permohonan disusun secara jelas, sistematis, dan memenuhi ketentuan hukum acara MK, sehingga pemeriksaan perkara dapat berjalan secara efektif dan objektif.

Baca Juga  Bincang Santai, Cara Ampuh Babinsa Kemlayan Berinteraksi Dengan Warganya

KUHP Baru Jadi Sorotan Publik

Perkara ini menjadi perhatian luas masyarakat mengingat KUHP yang baru disahkan merupakan kodifikasi hukum pidana nasional yang akan berdampak langsung pada sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Sejumlah ketentuan dalam KUHP sebelumnya juga menuai sorotan publik karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik penerapannya di tengah masyarakat.

Mahkamah Konstitusi selanjutnya memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Setelah perbaikan diajukan, perkara ini akan dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *