BERITAPOLITIK & PEMERINTAHAN

UMS Tidak Tayangkan Nilai Ujian Seleksi Perangkat Desa Ngringo atas Permintaan Kepala Desa ?

267
×

UMS Tidak Tayangkan Nilai Ujian Seleksi Perangkat Desa Ngringo atas Permintaan Kepala Desa ?

Sebarkan artikel ini

KARANGANYAR, TOMBAKRAKYAT.com ~ Inspektorat Kabupaten Karanganyar melakukan pemeriksaan terhadap Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) selaku pihak ketiga pelaksana ujian seleksi Calon Perangkat Desa Ngringo sebagai tindak lanjut atas keluhan peserta. Pertemuan klarifikasi digelar di Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMS, Selasa (3/2/2026).

 

Pertemuan tersebut mempertemukan peserta seleksi yang mengajukan keberatan dengan pihak UMS, khususnya terkait mekanisme penayangan nilai ujian yang dinilai tidak transparan. Pertemuan dihadiri oleh tim pemeriksa Inspektorat Kabupaten Karanganyar yang dipimpin Kepala Divisi Pemeriksaan I, tiga perwakilan dari UMS sebagai penyelenggara ujian, serta tiga perwakilan peserta seleksi, yakni Hamzah Hafidzh, Devina Surya dan Luki Purboaji. Masing-masing pihak menyampaikan penjelasan dan tanggapan atas keberatan yang diajukan.

Baca Juga  Keluarga Besar Pemuda Pancasila Aceh Tenggara Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Banjir.

 

Dalam forum tersebut, perwakilan UMS menjelaskan bahwa tidak ditampilkannya nilai ujian secara langsung di layar monitor merupakan bagian dari kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Pemerintah Desa Ngringo.

“Kami menjalankan proses seleksi sesuai dengan MoU yang telah disepakati. Tidak adanya penayangan nilai secara langsung merupakan permintaan khusus dari Kepala Desa Ngringo demi menjaga ketertiban dan keamanan,” ujar salah satu perwakilan UMS.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh perwakilan peserta. Hamzah Hafidzh menegaskan bahwa peserta tidak pernah diinformasikan mengenai klausul tersebut.

Baca Juga  PT KAI Ajak Masyarakat Pekalongan Manfaatkan Reduksi Tarif Kereta Api

“Kami sebagai peserta tidak pernah diberi tahu bahwa ada kesepakatan dalam MoU yang mengatur penayangan nilai. Ini yang menjadi dasar keberatan kami,” tegas Hamzah.

 

Ia juga menilai tindakan UMS tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Bupati Karanganyar tentang seleksi perangkat desa.

“Transparansi nilai adalah hak dasar peserta. Nilai seharusnya ditampilkan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan dan polemik,” lanjutnya.

 

Perwakilan peserta lainnya turut menyuarakan hal serupa dan meminta penjelasan rinci mengenai mekanisme penilaian. Mereka menekankan pentingnya kejelasan terkait proses perhitungan nilai agar hasil seleksi dapat diterima secara adil oleh semua pihak.

Baca Juga  Dinas PUPR Pastikan Proyek PAUD Sendang Langgar Tata Ruang, AMP-DS Desak Kerugian Negara “Total Loss” Rp 768 Juta

 

Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Karanganyar menyampaikan bahwa seluruh keterangan dan dokumen yang disampaikan dalam pertemuan akan dicatat dan dianalisis secara mendalam.

“Semua informasi hari ini kami dokumentasikan sebagai bahan pemeriksaan. Hasilnya akan kami susun dalam laporan resmi dan disampaikan kembali kepada para pihak terkait,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa laporan tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan proses seleksi perangkat desa berjalan secara adil, objektif, dan transparan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *