BERITA

Penonaktifan PBI-JKN Bukan Perintah Presiden, Menteri Sosial Tegaskan Berdasarkan Pembaruan Data

68
×

Penonaktifan PBI-JKN Bukan Perintah Presiden, Menteri Sosial Tegaskan Berdasarkan Pembaruan Data

Sebarkan artikel ini
Istimewa

Jakarta, TombakRakyat.com 13 Februari 2026 – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) tidak pernah diperintahkan oleh Presiden. Kebijakan tersebut dilakukan semata-mata berdasarkan hasil pembaruan data penerima manfaat.

Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (13/2/2026), sebagai respons atas pernyataan salah satu wali kota yang menyebut bahwa penonaktifan PBI-JKN merupakan instruksi Presiden.

“Saya sudah mengirim surat kepada wali kota yang bersangkutan untuk meluruskan pernyataannya karena bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Saifullah Yusuf.

Apa Itu PBI-JKN ?

PBI-JKN adalah program bantuan pemerintah yang membayarkan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan agar tetap terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.

Baca Juga  PKK Bajangrejo Kompak Lintas Generasi, Termuda hingga Tertua Tampil Aktif

Program ini bertujuan memastikan warga yang kurang mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran secara mandiri.

Apa Dasar Penonaktifan Peserta ?

Menurut Menteri Sosial, dasar kebijakan ini adalah pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Instruksi Presiden tersebut mengatur bahwa seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib menggunakan DTSEN sebagai satu-satunya rujukan data dalam menjalankan program bantuan sosial. Aturan itu tidak berisi perintah untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan, melainkan mengatur penggunaan data yang sama agar bantuan tepat sasaran.

Baca Juga  Dandim 0723/Klaten Hadiri Perayaan Natal Bersama Umat Kristiani Se-Kabupaten Klaten Tahun 2025

Siapa yang Dinonaktifkan ?

Penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang berdasarkan pembaruan data sudah tidak lagi masuk dalam kelompok masyarakat paling rentan, yaitu desil 1 sampai desil 5 (kelompok ekonomi terbawah).

Artinya, jika kondisi ekonomi seseorang sudah membaik atau datanya berubah, maka kepesertaan bantuan iurannya dapat dihentikan agar kuota bisa dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan.

Pembaruan data ini dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

Berapa Kuota Nasional PBI-JKN?

Saat ini, kuota nasional PBI-JKN ditetapkan sebanyak 96,8 juta jiwa dan dibagi ke seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Baca Juga  Perwakilan Warga Desa Sendang Sampaikan Aspirasi Keterbukaan Informasi kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu

Jika suatu daerah merasa kuotanya kurang, kepala daerah dapat mengajukan penambahan kuota kepada Kementerian Sosial untuk ditinjau dan ditetapkan lebih lanjut.

Siapa yang Berwenang Menetapkan?

Menteri Sosial menegaskan bahwa keputusan untuk menetapkan maupun menonaktifkan peserta PBI-JKN merupakan kewenangan Menteri Sosial, dengan berpedoman pada data DTSEN.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak salah memahami bahwa kebijakan ini merupakan perintah langsung dari Presiden. Kebijakan ini adalah bagian dari upaya pembaruan data agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan diberikan kepada warga yang paling membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *