Karawang, TombakRakyat.com – Nama Haryanto Bin Wiharno resmi dilaporkan ke Polres Karawang atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta ancaman menggunakan senjata api. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial HY yang mengaku mengalami kerugian materiil dan intimidasi saat menagih haknya.
HY menjelaskan, laporan dibuat setelah dirinya merasa dirugikan dalam kerja sama investasi usaha jembatan apung senilai Rp100 juta. Dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak, disebutkan adanya skema pembagian keuntungan secara berkala kepada HY sebagai pemodal.
Namun menurut HY, pembagian hasil yang dijanjikan tidak berjalan sebagaimana kesepakatan. Ketika ia mendatangi Haryanto Bin Wiharno untuk menanyakan kejelasan pembagian keuntungan, situasi justru memanas.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Oktober 2025 di wilayah Dusun Sasak Seng, Kelurahan Kali Urip, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. HY mengklaim, dalam pertemuan di sebuah gudang milik terlapor, terjadi adu argumen yang berujung dugaan intimidasi.
“Saya hanya ingin meminta penjelasan terkait pembagian hasil usaha. Tapi suasana berubah tegang dan saya merasa terancam,ujar HY saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Merasa keselamatannya terancam dan haknya
tidak dipenuhi, HY kemudian melaporkan Haryanto Bin Wiharno ke Polres Karawang pada Desember 2025. Laporan tersebut kini dalam tahap penanganan penyidik.
HY berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah konkret, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor serta saksi-saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Selain dugaan ancaman dengan senjata api, laporan tersebut juga mencantumkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Haryanto Bin Wiharno belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Sementara itu, pihak Polres Karawang juga belum menyampaikan perkembangan terbaru mengenai proses hukum atas laporan yang telah diajukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak guna menjaga keberimbangan dan profesionalitas pemberitaan.
Haryanto Bin Wiharno Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Ancaman












