HUKUM & KRIMINAL

Menakar Pasal 251: Antara Perlindungan Janin dan Pertanggungjawaban Profesi

68
×

Menakar Pasal 251: Antara Perlindungan Janin dan Pertanggungjawaban Profesi

Sebarkan artikel ini

Oleh: Fitri Susanti, Managing Partner Doctor Fitri Susanti Law Firm & Partner

JAKARTA TombakRakyat.com | Pasal 251 dalam ketentuan hukum pidana nasional menghadirkan pesan tegas: negara tidak hanya mengatur tindakan aborsi secara langsung, tetapi juga menjerat setiap pihak yang berperan mendorong atau memfasilitasi upaya pengguguran kandungan melalui pemberian obat. Norma ini menunjukkan pendekatan preventif sekaligus represif dalam melindungi kehidupan sejak dalam kandungan.

 

Bunyi norma tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat itu dapat menggugurkan kandungan, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV. Lebih jauh, apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam menjalankan profesi, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu.

Makna Hukum di Balik Pasal 251

Secara doktrinal, Pasal 251 memiliki tiga unsur penting yang harus terpenuhi untuk menjerat pelaku :

1. Subjek hukum: “Setiap Orang”

Frasa ini menunjukkan cakupan yang sangat luas, tidak terbatas pada tenaga medis. Siapa pun baik individu biasa, tenaga kesehatan, maupun pihak lain dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

2. Perbuatan aktif memberi atau meminta menggunakan obat

Delik ini bersifat “formil”, artinya penekanan ada pada perbuatannya, bukan pada akibat nyata berupa gugurnya kandungan. Bahkan jika kandungan tidak benar-benar gugur, perbuatan tetap dapat dipidana sepanjang unsur niat dan tindakan terpenuhi.

3. Adanya pemberitahuan atau penimbulan harapan

Unsur ini penting karena menegaskan adanya aspek psikologis yakni pelaku memberikan keyakinan atau harapan bahwa obat tersebut dapat menyebabkan keguguran.

Dengan konstruksi demikian, Pasal 251 berfungsi sebagai instrumen pencegahan dini terhadap praktik aborsi ilegal.

Dimensi Perlindungan Hukum

Secara filosofis, norma ini mencerminkan dua kepentingan hukum yang ingin dijaga negara :

Pertama, perlindungan terhadap janin.

Hukum pidana Indonesia masih menempatkan janin sebagai entitas yang patut dilindungi, sehingga setiap upaya yang mengarah pada pengguguran kandungan tanpa dasar hukum yang sah dipandang sebagai perbuatan tercela.

Kedua, perlindungan terhadap perempuan.

Pasal ini juga dapat dibaca sebagai upaya mencegah perempuan menjadi korban praktik aborsi tidak aman (unsafe abortion), terutama melalui obat-obatan yang tidak jelas asal-usul dan pengawasannya.

Risiko Berat bagi Profesional

Ayat (2) Pasal 251 memuat ancaman yang jauh lebih serius bagi pelaku yang bertindak dalam menjalankan profesinya. Selain pidana pokok, hakim dapat menjatuhkan “pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Dalam praktik, ketentuan ini paling relevan bagi :

  • Tenaga kesehatan
  • Apoteker
  • Tenaga farmasi
  • Pihak lain yang memiliki kewenangan profesional di bidang medis

Konsekuensinya tidak ringan. Bagi seorang profesional, pencabutan hak menjalankan profesi seringkali lebih berdampak daripada pidana penjara itu sendiri karena menyangkut :

  • Reputasi
  • Keberlangsungan karier
  • Kepercayaan publik

Tantangan Implementasi di Lapangan

Meski norma tampak tegas, implementasinya menghadapi sejumlah tantangan :

1. Pembuktian unsur “menimbulkan harapan”

Penegak hukum harus membuktikan adanya komunikasi atau tindakan yang secara nyata menimbulkan keyakinan pada perempuan bahwa obat tersebut dapat menggugurkan kandungan.

2. Batas dengan praktik medis yang sah

Hukum juga harus hati-hati membedakan antara :

  • Tindakan medis yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, dan
  • Praktik ilegal yang melanggar hukum.

3. Peredaran obat secara daring

Di era digital, obat-obatan yang diklaim sebagai penggugur kandungan banyak beredar secara online, sehingga penegakan Pasal 251 membutuhkan pendekatan siber yang lebih kuat.

Pasal 251 pada dasarnya merupakan norma yang progresif dalam aspek pencegahan. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada :

  • Konsistensi penegakan hukum
  • Edukasi publik, dan
  • engawasan distribusi obat.

Pendekatan yang terlalu represif tanpa edukasi berisiko mendorong praktik ilegal bergerak lebih tersembunyi. Sebaliknya, pendekatan yang seimbang antara penindakan dan pencegahan akan lebih mampu melindungi perempuan sekaligus menjaga kepastian hukum.

Pasal 251 menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia tidak memberi ruang bagi pihak manapun yang mencoba memfasilitasi pengguguran kandungan melalui pemberian obat secara melawan hukum. Norma ini bukan sekadar ancaman pidana, melainkan instrumen perlindungan terhadap kehidupan, profesi, dan keselamatan perempuan.

Ke depan, penguatan pengawasan, literasi hukum masyarakat, serta integritas profesi menjadi kunci agar semangat Pasal 251 benar-benar terwujud dalam praktik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *