TOMBAK RAKYAT.COM, PATI – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Adrianto, hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Pati untuk mengawal sidang vonis dua aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB), Botok dan Teguh, pada Kamis (5/3/2026).
Kehadirannya merupakan bentuk solidaritas terhadap apa yang disebutnya sebagai upaya pembungkaman suara kritis rakyat.
Dalam keterangannya kepada media, Tiyo menegaskan bahwa kasus yang menjerat Botok dan Teguh bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Tengah.
Ia menilai adanya indikasi kriminalisasi terhadap aktivis yang selama ini vokal menyuarakan kebenaran.

“Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum kita. Apakah hukum masih bisa diharapkan untuk memberikan keadilan bagi rakyat kecil, atau justru menjadi alat untuk membungkam kritik?” ujar Tiyo di hadapan massa aksi di depan PN Pati.
Kehadiran Ketua BEM UGM ini juga didampingi oleh perwakilan BEM dari universitas lain, seperti UNNES, UMK, dan Unissula, serta tokoh nasional lainnya termasuk putri mendiang Gus Dur, Inayah Wahid.
Mereka bersama-sama menyerukan agar majelis hakim memutus perkara secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Sidang yang berlangsung di bawah pengawalan ketat kepolisian ini berakhir dengan putusan vonis bebas bagi Botok dan Teguh.
Putusan tersebut disambut haru oleh ratusan massa yang telah memadati area pengadilan sejak pagi hari.
Meskipun demikian, Tiyo dan para aktivis menyatakan akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan tidak ada lagi praktik kriminalisasi serupa di masa depan.












