BERITAHUKUM & KRIMINAL

Aktivis Antikorupsi Agus Palon Jalani Pemeriksaan Tersangka di Polres Blora, Serahkan Motor ke Penyidik

193
×

Aktivis Antikorupsi Agus Palon Jalani Pemeriksaan Tersangka di Polres Blora, Serahkan Motor ke Penyidik

Sebarkan artikel ini

BLORA, tombakrakyat.com – Aktivis antikorupsi Agus Sutrisno alias Agus Palon memenuhi panggilan penyidik Polres Blora untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan jalan rigid beton, Senin (9/3/2026).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Mapolres Blora tersebut, Agus Palon hadir didampingi penasihat hukumnya, Advokat Darda Syahrizal, S.H., M.H. Selain memberikan keterangan kepada penyidik, Agus juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang tengah ditangani pihak kepolisian.

Kepada awak media, Agus Palon menegaskan dirinya bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya sebagai warga negara Indonesia bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum. Kehadiran saya hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik sekaligus memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya.

Agus juga membantah adanya unsur kesengajaan dalam dugaan perusakan jalan rigid beton tersebut. Ia menyebut kehadirannya di lokasi proyek pada saat itu hanya untuk melakukan klarifikasi sebagai warga setempat.

Baca Juga  KDRT Renggut Dua Nyawa di Buayan Kebumen, Tersangka Cemburu Buta kepada Istri 

“Saya tidak ada niat atau unsur sengaja merusak jalan. Awalnya saya hanya melakukan klarifikasi sebagai warga dengan meminta izin tertulis dari pelaksana maupun pengawas proyek yang ada di lokasi,” jelasnya.

Menurut Agus, proyek pengecoran jalan yang menggunakan anggaran APBD seharusnya dilengkapi dengan pemberitahuan atau izin tertulis dari pihak terkait seperti Forkopimcam, Dinas Perhubungan, maupun kepolisian.

“Karena proyek itu menggunakan anggaran APBD, maka sebagai warga saya hanya meminta transparansi terkait penggunaan anggaran tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, penasihat hukum Agus Palon, Darda Syahrizal, S.H., M.H., mengaku pihaknya cukup terkejut dengan cepatnya proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

Ia menjelaskan bahwa laporan dugaan perusakan jalan tersebut dilayangkan oleh Hermawan Susilo selaku pelaksana proyek dari CV Meteor Jaya pada 23 Februari 2026. Selanjutnya, penyidik menetapkan Agus sebagai tersangka pada 5 Maret 2026.

“Kami cukup kaget karena prosesnya sangat cepat hingga saudara Agus ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, kami tetap mengapresiasi kinerja Polres Blora yang cepat merespons laporan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Keren! Kodim Kebumen Tampil Gemilang, Sapu Bersih 4 Penghargaan TMMD

Darda berharap kecepatan penanganan perkara juga dapat diterapkan terhadap laporan masyarakat lainnya, tidak hanya laporan dari kalangan tertentu.

“Harapannya tentu penegakan hukum seperti ini juga berlaku bagi laporan masyarakat kecil, sehingga benar-benar ada persamaan di hadapan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Darda menjelaskan bahwa kliennya dijerat dengan Pasal 521 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Oleh karena itu, terhadap Agus tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor.

Meski demikian, pihaknya menilai unsur kesengajaan dalam perkara tersebut belum dapat dibuktikan.

Menurutnya, saat peristiwa terjadi jalan yang sedang dikerjakan tidak ditutup atau dialihkan oleh pihak kontraktor, sehingga memungkinkan kendaraan lain juga melintas di lokasi tersebut.

“Dalam rekaman video terlihat jejak ban sepeda motor lebih dari dua. Artinya ada kemungkinan kendaraan lain juga melintas,” jelasnya.

Baca Juga  Proyek Pagar Poltekkes Maluku Rp 2,3 Miliar Diduga Mangkrak, Penegak Hukum Didesak Turun Tangan

Tim kuasa hukum juga akan menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dari pihak kontraktor, termasuk terkait perizinan penutupan jalan maupun pengalihan arus lalu lintas selama proses pengerjaan proyek.

“Apakah benar ada unsur kesengajaan dari Agus atau justru ada kelalaian dari pihak kontraktor tentu perlu kami telusuri lebih lanjut,” tegasnya.

Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan untuk melaporkan pihak kontraktor apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Kemungkinan dalam waktu dekat kami juga akan melakukan pelaporan terhadap pihak kontraktor. Saat ini kami masih mempelajari sejumlah temuan yang didapatkan oleh saudara Agus,” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Agus Palon berharap proses hukum yang berjalan dapat berlangsung secara adil dan objektif.

“Kita lihat nanti apakah Polres Blora akan bekerja secepat ketika memproses saya, jika saya juga melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh CV Meteor Jaya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *