TOMBAKRAKYAT.COM, TEGAL – Polemik dugaan penyelewengan Dana Desa di Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, kembali menjadi sorotan masyarakat dan aktivis pegiat desa. Ketua Umum POSBAKUMDES, Edi Prastio, S.H., M.H., menyayangkan masih ditemukannya penyimpangan Dana Desa di sejumlah desa di wilayah tersebut.
Menurutnya, permasalahan ini tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada kepala desa. Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati memiliki kewajiban melakukan monitoring dan evaluasi secara proaktif terhadap jalannya pemerintahan desa.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap enam desa di Kecamatan Margasari menemukan dugaan penyimpangan Dana Desa. Salah satunya yang ramai diberitakan adalah kasus di Desa Pakulaut, dengan nilai temuan mencapai Rp1,2 miliar yang diduga diselewengkan oleh bendahara desa untuk aktivitas judi online (judol). Selain itu, masih terdapat beberapa temuan di desa lainnya yang turut menjadi perhatian publik.
“Dengan adanya temuan berulang di beberapa desa, dapat dikatakan bahwa Camat Margasari telah gagal dalam melakukan pembinaan. Camat seharusnya memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan,” tegas Edi Prastio, yang juga dikenal sebagai aktivis dan pegiat desa tingkat nasional.
Atas kondisi ini, Ketua POSBAKUMDES mendesak Bupati Tegal, H. Ischak Maulana Rohman, S.H., bersama Inspektorat Kabupaten Tegal, untuk melakukan pembinaan dan evaluasi tegas terhadap kinerja Camat Margasari, Elin Trisnawati.
Redaksi tombakrakyat.com telah berusaha menghubungi Camat Margasari melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.












