Bandung, TombakRakyat.com — Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) resmi menolak gugatan perkara Nomor 03/BAKI/KNC-X/2025 yang diajukan Sutardi terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Barat (KONI Jabar) dan pihak terkait lainnya. Putusan dibacakan dalam sidang virtual pada Selasa (17/3/2026) pukul 10.30 hingga 11.30 WIB.
majelis arbitrase menyatakan seluruh permohonan Pemohon ditolak. Majelis juga menilai tindakan Pemohon yang menggunakan kepala surat milik Termohon I sebagai pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) caretaker yang diterbitkan KONI Jawa Barat dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Majelis juga memerintahkan seluruh pihak, baik Pemohon maupun Para Termohon, untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan tersebut.
Selain itu, majelis menetapkan bahwa putusan BAKI bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan dalam lingkup arbitrase olahraga. biaya perkara dibebankan kepada para pihak yang bersengketa.
Panitera juga diperintahkan untuk mendaftarkan salinan resmi putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan, guna memenuhi aspek administrasi hukum yang berlaku.

Tim Hukum KONI Jawa Barat menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai keputusan majelis arbitrase menjadi penegasan atas legitimasi kelembagaan serta langkah organisasi yang selama ini telah ditempuh.
“Putusan ini menegaskan bahwa kebijakan KONI Jawa Barat telah sesuai dengan ketentuan hukum dan AD/ART organisasi,” ujar perwakilan tim hukum.
Dengan putusan ini, diharapkan seluruh pihak dapat menghormati dan melaksanakan hasil keputusan secara profesional demi menjaga stabilitas dan keberlangsungan organisasi keolahragaan di Jawa Barat.












