HUKUM & KRIMINALBERITA

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Akta Hak Tanggungan, Korban Didampingi Advokat Lapor ke Polda Jateng

34
×

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Akta Hak Tanggungan, Korban Didampingi Advokat Lapor ke Polda Jateng

Sebarkan artikel ini

Semarang, TombakRakyat.com — Dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Akta Hak Tanggungan, saat ini tengah dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang tergabung dalam organisasi advokat FERADI WPI, memberikan pendampingan hukum kepada Prima Mareta Valentonia, yang merupakan pihak yang diduga menjadi korban dalam perkara ini.

Dugaan pemalsuan tersebut berkaitan dengan penerbitan Akta Hak Tanggungan yang terhubung dengan perjanjian kredit pada salah satu lembaga perbankan. Akta Hak Tanggungan merupakan dokumen hukum yang memiliki kekuatan eksekutorial dan menjadi bagian penting dalam sistem jaminan kredit di Indonesia.

Baca Juga  104 Kepala Sekolah Resmi Dilantik, Gubernur Melki Laka Lena Tegaskan: Ini Bukan Seremonial, Tapi Penentu Masa Depan SDM NTT

Pada Senin (18/5), pihak korban telah menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh penyidik Unit 4 Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih dua jam, dengan sekitar 29 pertanyaan yang diajukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami mengapresiasi profesionalitas penyidik dalam menangani perkara ini. Klien kami telah memberikan keterangan secara lengkap, dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk pendalaman perkara,” ujar Advokat Donny.

Baca Juga  Pilot Baru APDESI, Tegas Dukung Penuh Asta Cipta Prabowo-Gibran

Secara hukum, dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen, khususnya yang berkategori akta otentik, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara.

Saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan guna memastikan terpenuhinya unsur pidana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga  Kebersamaan di Puncak, Security PT STN Jabodetabek Perkuat Solidaritas

Sebagai bagian dari penghormatan terhadap prinsip praduga tidak bersalah, seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *