Kupang, Tombak Rakyat.com – Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, S.Pd., CPA (JK), menyampaikan tanggapan resmi atas pemberitaan media terkait perubahan status akun LAP sejumlah kepala sekolah SMA/SMK di Nusa Tenggara Timur menjelang pelantikan.
Dalam keterangannya, JK mengajak seluruh pihak untuk menyikapi isu tersebut secara bijak, proporsional, dan berbasis pemahaman hukum serta teknis yang utuh, guna menghindari kesimpulan yang prematur.
Sistem LAP Bersifat Administratif dan Dinamis
JK menjelaskan bahwa sistem LAP/Info GTK merupakan instrumen administratif berbasis data yang berfungsi untuk membantu proses verifikasi, bukan sebagai dasar tunggal dalam pengambilan keputusan kepegawaian.
“Perubahan status warna dalam sistem adalah hal yang lazim terjadi karena proses sinkronisasi, validasi, dan pembaruan data. Oleh karena itu, tidak tepat jika langsung dimaknai sebagai adanya persoalan hukum atau intervensi tertentu,” ujarnya.
Penegasan Aspek Hukum Administrasi: Kewenangan Tetap pada PPK
Dalam perspektif hukum administrasi negara, JK menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan dan penetapan kepala sekolah tetap berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa:
Jabatan kepala sekolah bukan merupakan jabatan struktural yang bersifat permanen, melainkan tugas tambahan yang diberikan kepada guru.
Dengan demikian, menurut JK:
Setiap saat dapat dilakukan penyesuaian atau tindakan administratif korektif (corrective administrative action) apabila ditemukan ketidaksesuaian administratif, kebutuhan organisasi, atau hasil evaluasi kinerja.
“Ini adalah prinsip yang sah dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku,” jelasnya.
Pentingnya Menghindari Spekulasi dan Menjaga Etika Informasi
JK juga mengingatkan bahwa narasi yang berkembang di ruang publik harus tetap mengedepankan asas kehati-hatian.
Menurutnya, dugaan seperti manipulasi, intervensi, atau gangguan sistem tanpa bukti yang terverifikasi dapat:
menimbulkan persepsi keliru di masyarakat
mengganggu stabilitas birokrasi pendidikan
serta berpotensi merugikan pihak-pihak tertentu
“Dalam negara hukum, kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua dugaan harus diuji melalui mekanisme resmi, bukan melalui opini yang berkembang,” tegasnya.
Dorongan Transparansi dan Perbaikan Sistem
Forum Guru NTT tetap mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penetapan kepala sekolah, termasuk:
penguatan integrasi sistem data pusat dan daerah
peningkatan kualitas validasi administratif
serta keterbukaan informasi kepada publik secara proporsional
“Kritik tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol sosial, namun harus disampaikan secara konstruktif dan berbasis data, bukan asumsi,” ujar JK.
Ajakan Menjaga Stabilitas Dunia Pendidikan
Sebagai penutup, JK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dunia pendidikan di NTT.
“Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi pendidikan. Jangan sampai dinamika administratif justru ditarik menjadi polemik yang tidak produktif,” pungkasnya.












