BERITAHUKUM & KRIMINAL

Klarifikasi di Hadapan Penyidik, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Bantah Dugaan Perselingkuhan

31
×

Klarifikasi di Hadapan Penyidik, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Bantah Dugaan Perselingkuhan

Sebarkan artikel ini

Kota Cirebon, TombakRakyat.com — Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon berinisial HSG memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota, Rabu (22/4/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengaduan dugaan perselingkuhan yang dilayangkan oleh seorang kepala desa (kuwu) di Kabupaten Cirebon.

HSG hadir didampingi kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman. Ia dimintai keterangan atas laporan yang diajukan oleh Satria Robi Saputra, Kuwu Kedungjaya, yang menuding adanya hubungan antara HSG dengan istrinya.

Usai pemeriksaan, Furqon menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Ia menegaskan bahwa kehadiran HSG semata untuk memberikan klarifikasi atas pengaduan yang dinilai menyangkut ranah privat.

Baca Juga  GELORA PERLAWANAN BURUH! Ratusan Massa Kepung Graha Pertamina, Teriakkan Lawan PHK dan Union Busting

“Klien kami hadir sebagai warga negara yang taat hukum untuk memberikan klarifikasi. Tuduhan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut kami bantah secara tegas,” ujar Furqon kepada wartawan.

Menurutnya, dalam proses klarifikasi tersebut, penyidik mengajukan sekitar 10 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab oleh HSG dengan jelas. Pihaknya menilai tidak terdapat fakta yang mendukung tuduhan sebagaimana dilaporkan.

“Tidak ada peristiwa seperti yang dituduhkan. Klien kami sudah menjelaskan secara rinci dan tidak ada hal yang mengarah pada dugaan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga  Polres Cirebon Kota Amankan Tiga Tersangka, Sita Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Medira Anggraini dan Philipus Basten Inuhan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal yang dinilai relevan dengan laporan yang diajukan. Namun, mereka menegaskan bahwa pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan perkara ini ke Badan Kehormatan Dewan, partai politik terkait, serta kepolisian. Selanjutnya, kami serahkan prosesnya kepada institusi yang berwenang,” ujar perwakilan kuasa hukum pelapor.

Langkah pelaporan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran kode etik oleh yang bersangkutan sebagai anggota legislatif. Sementara itu, pengaduan ke partai politik bertujuan agar dilakukan penanganan internal sesuai mekanisme organisasi.

Baca Juga  Mudik Lebaran 2026: Pengendara Abaikan Keselamatan, Lampu Merah Diterobos di Persimpangan Kanggraksan Cirebon

Adapun laporan ke kepolisian ditujukan untuk mendalami apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam perkara ini. Hingga saat ini, proses masih berada pada tahap klarifikasi awal.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi HSG sebagai pejabat publik. Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil klarifikasi maupun tindak lanjut dari pengaduan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *