HUKUM & KRIMINALBERITA

Korban Simpanan Berjangka Tak Bisa Cair, Jumirah Didampingi Basriyanto & Donny Andretti Tempuh Jalur Hukum

43
×

Korban Simpanan Berjangka Tak Bisa Cair, Jumirah Didampingi Basriyanto & Donny Andretti Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Boyolali, TombakRakyat.com Rabu 13 Mei 2026 – Kejadian tak mengenakan menimpa Jumirah. Dirinya memiliki beberapa bilyet Simpanan Berjangka di sebuah koperasi di daerah Boyolali.

Total uang Jumirah yang ditabung mencapai lebih dari Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Namun ketika bilyet Simpanan Berjangka tersebut telah jatuh tempo dan saatnya dilakukan pencairan, pihak koperasi menyatakan belum memiliki dana untuk mencairkannya.

Jumirah telah berkali-kali menanyakan hal tersebut kepada Ketua Koperasi, namun belum membuahkan hasil. Bahkan belakangan ini Ketua Koperasi disebut sulit ditemui dan kantor koperasi tersebut juga sering dalam keadaan tutup.

Baca Juga  Proyek Pagar Poltekkes Maluku Rp 2,3 Miliar Diduga Mangkrak, Penegak Hukum Didesak Turun Tangan

Atas kondisi tersebut, Jumirah kemudian meminta bantuan hukum kepada Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI. Selanjutnya dilakukan penandatanganan surat kuasa kepada Basriyanto (Riyan) dan Donny Andretti untuk menangani permasalahan hukum yang dihadapinya.

Tim Firma Hukum Subur Jaya kemudian bergerak cepat mendatangi lokasi koperasi. Namun saat tiba di lokasi, kantor koperasi dalam keadaan tertutup dan tidak ada aktivitas. Tim kemudian melanjutkan upaya dengan mendatangi kediaman Ketua Koperasi. Di lokasi tersebut, tim hanya ditemui oleh istri Ketua Koperasi yang menyampaikan bahwa Ketua Koperasi sedang tidak berada di rumah.

Baca Juga  Jaga Kelestarian Lingkungan, Babinsa Gogodeso Bersama Warga Tanam Pohon Keras Anti Longsor & Kekeringan  

Firma Hukum Subur Jaya kemudian menyerahkan somasi atau peringatan hukum kepada Ketua Koperasi agar segera mengembalikan dana milik Jumirah. Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam somasi tersebut tidak diindahkan, tim hukum menyatakan akan mendampingi Jumirah untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *