BERITAHUKUM & KRIMINAL

Mangkraknya Mini Zoo Purworejo, Anggaran Pemeliharaan Tetap Jalan

126
×

Mangkraknya Mini Zoo Purworejo, Anggaran Pemeliharaan Tetap Jalan

Sebarkan artikel ini

TombakRakyat.com – PURWOREJO – Proyek Mini Zoo senilai Rp9,4 miliar di Kabupaten Purworejo yang hingga kini mangkrak kembali menuai sorotan publik. Meski belum pernah beroperasi dan kondisi bangunan dilaporkan mengalami kerusakan, proyek wisata tersebut masih menyerap anggaran pemeliharaan hingga hampir Rp200 juta.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran pemeliharaan Mini Zoo pada tahun berjalan mencapai Rp195 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk jasa keamanan, kebersihan, serta pembayaran listrik dan air di kawasan Mini Zoo yang berlokasi di Desa Keseneng, Kecamatan Purworejo.

Padahal, proyek wisata perkotaan yang mulai dibangun sejak 2022 itu hingga kini belum difungsikan. Sejumlah persoalan disebut menjadi penyebab mangkraknya Mini Zoo, mulai dari kualitas bangunan yang bermasalah hingga peristiwa longsor pada awal Januari 2025 yang memperparah kondisi fisik kawasan.

Ironisnya, proyek bernilai fantastis tersebut kini juga tengah terseret persoalan hukum. Dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Mini Zoo saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Purworejo. Namun, proses penanganan perkara tersebut dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan kejelasan hukum.

Baca Juga  Ribuan Pelari Semarakan Kendal Berdikari Fun Run 2025

Menanggapi sorotan publik terkait anggaran pemeliharaan, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa dana Rp195 juta tersebut bukan merupakan anggaran lanjutan pembangunan fisik, melainkan anggaran pemeliharaan nonfisik untuk menjaga aset daerah.

Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinporapar Kabupaten Purworejo, Edi Nur Widyoko, menyatakan bahwa tidak ada aktivitas konstruksi ataupun perbaikan bangunan dalam penggunaan anggaran tersebut.

“Anggaran itu murni untuk pemeliharaan nonfisik. Tidak ada pekerjaan perbaikan bangunan sama sekali. Kegiatannya hanya untuk jasa keamanan, kebersihan, serta pembayaran listrik dan air,” kata Edi kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Ia merinci, dari total anggaran Rp195.102.400, sekitar Rp121 juta digunakan untuk membayar jasa keamanan. Pengamanan dilakukan oleh tiga petugas yang bekerja secara bergiliran dengan perhitungan 36 orang-bulan (OB) dalam satu tahun.

Sementara itu, sekitar Rp34 juta dialokasikan untuk jasa kebersihan atau cleaning service dengan skema 12 orang-bulan (OB) per tahun. Adapun sisa anggaran digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional dasar berupa pembayaran listrik dan air.

Baca Juga  OJK Resmi Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon, Nasabah Sejak Pagi Gruduk Kantor Minta Kepastian Tabungan

Menurut Edi, keberadaan petugas keamanan dinilai penting karena lokasi Mini Zoo berada dekat dengan permukiman warga. Selain menjaga aset, petugas juga ditugaskan memantau kondisi lingkungan, terutama saat curah hujan tinggi, guna mengantisipasi potensi longsor susulan atau kerusakan lanjutan.

“Kalau tidak ada yang menjaga, risikonya justru lebih besar. Petugas di lapangan bertugas memantau, melaporkan kondisi, dan memastikan aset daerah tetap aman,” ujarnya.

Namun demikian, polemik anggaran pemeliharaan ini tetap memunculkan pertanyaan publik, mengingat proyek Mini Zoo hingga kini belum memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat. Di sisi lain, masa depan proyek tersebut juga masih belum jelas.

Dinporapar mengaku belum dapat mengambil langkah lebih jauh terkait kelanjutan Mini Zoo sebelum seluruh proses hukum dan administrasi proyek tersebut tuntas.

Baca Juga  H-7 Lebaran: Pemudik Mulai Padati Stasiun Pasar Senen Menuju Kampung Halaman

“Untuk sementara, yang bisa dilakukan hanya menjaga aset yang ada. Soal Mini Zoo ke depan akan seperti apa, kami masih menunggu penyelesaian proses hukum,” kata Edi.

Diketahui, proyek Mini Zoo Purworejo yang menelan anggaran hingga Rp9,4 miliar kini berada dalam kondisi memprihatinkan dan menjadi simbol proyek mangkrak di daerah. Dugaan korupsi dalam proyek tersebut hingga kini masih ditangani Kejaksaan Negeri Purworejo.

Pada 2025 lalu, pihak Kejaksaan menyatakan bahwa penanganan perkara sudah berada di jalur penyelesaian dan penetapan tersangka ditargetkan sebelum akhir tahun 2025. Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo periode sebelumnya, Hasnadirah, dalam diskusi terbuka antara Pemkab Purworejo dan mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Purworejo, Minggu (21/9/2025).

Namun hingga memasuki awal 2026, belum ada informasi resmi kepada publik terkait penetapan tersangka dalam kasus proyek Mini Zoo tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *