banner 970x250
EdukasiHUKUM & KRIMINALNASIONALOPINI & ESAYPOLITIK & PEMERINTAHANTECHNOLOGI & PENDIDIKAN

MENOLAK PERS ADALAH MENOLAK DEMOKRASI : Hanya Mereka yang Takut Terbongkar yang Alergi Transparansi

201
×

MENOLAK PERS ADALAH MENOLAK DEMOKRASI : Hanya Mereka yang Takut Terbongkar yang Alergi Transparansi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Pers dan Hak Publik : Dasar Hukum Tak Bisa Ditawar

TombakRakyat.com Demokrasi tidak berdiri di atas slogan. Ia hidup dari sistem yang saling mengawasi. Di Indonesia, kita mengenal 4 pilar demokrasi (Trias Politica + 1) : Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Sedangkan sejarah politik modern menunjukkan bahwa tanpa satu unsur penting lain, demokrasi mudah tergelincir menjadi kekuasaan tanpa kontrol  Unsur itu adalah Pers. Dan setiap pemberitaan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat 1, 2, dan 3. Pers berhak menyebarluaskan informasi, pendapat, dan kritik secara bertanggung jawab, wajib memverifikasi kebenaran, dan memastikan kepentingan publik terlayani. UU Pers bukan kebebasan tanpa batas; ia adalah instrumen kontrol sosial.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan publik berhak memperoleh informasi dari badan publik, termasuk instansi pemerintah, lembaga pelayanan publik, dan institusi pendidikan. Keduanya membentuk fondasi transparansi.

Pasal 18 Ayat 1 : Tidak Ada Tempat untuk Menutup Informasi
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan: setiap orang yang melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dan/atau didenda hingga Rp 500.000.000,-. Ini bukan ancaman kosong. Ini perlindungan hukum untuk hak publik mengetahui kebenaran. UU KIP menegaskan hal yang sama: menolak akses informasi publik tanpa dasar hukum adalah pelanggaran yang dapat diperkarakan.

Baca Juga  Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan: Menginspirasi Perubahan dan Mengakhiri Kekerasan

Fakta di Lapangan : Penolakan Pers Masih Terjadi
Masih ada instansi pemerintah, lembaga pelayanan publik, bahkan lembaga pendidikan yang alergi terhadap wartawan. Ada yang menolak diwawancarai tanpa alasan hukum. Ada yang menutup data publik. Ada yang mengintimidasi jurnalis dengan dalih “menjaga citra”. Sikap ini bukan netral; ia sinyal bahwa ada sesuatu yang ingin disembunyikan.

Transparansi Adalah Kewajiban, Bukan Ancaman
Pelayanan publik dibiayai uang rakyat. Anggaran pemerintah berasal dari pajak rakyat serta pemasukkan lainnya. Sekolah dan kampus negeri dibiayai dana publik. Logikanya sederhana : publik berhak tahu bagaimana uang dan kewenangan itu digunakan. UU PERS dan UU  KIP adalah perpanjangan hak publik tersebut.

Baca Juga  Jangan Diam! Korupsi di NTT Harus Dibongkar : Negara Menjamin Perlindungan, Rakyat Wajib Berani

Jika institusi bekerja bersih, transparansi memperkuat kepercayaan. Yang merasa terancam oleh sorotan biasanya bukan yang bersih, melainkan yang takut praktiknya dipertanyakan. Banyak kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang terungkap karena kerja jurnalistik. Tanpa pers dan akses informasi publik, penyimpangan mungkin tetap tersembunyi.

Nama Baik Tidak Dijaga dengan Menutup Informasi
Pernyataan “kami hanya ingin menjaga nama baik” terdengar rasional, tetapi keliru dan kesalahan fatal. Nama baik dijaga dengan memastikan tidak ada pelanggaran. Jika tidak ada yang salah, mengapa takut dikonfirmasi? UU Pers dan UU KIP menyediakan mekanisme hukum bagi pihak yang merasa dirugikan : hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi. Menghalangi kerja pers atau menutup akses informasi publik bukan solusi, melainkan sebuah pelanggaran hukum.

Ilustrasi

Lembaga Pendidikan : Ruang Praktik Demokrasi
Sekolah dan kampus adalah ruang pembentukan nalar kritis yang paling independent. Jika institusi pendidikan menutup diri dari kontrol publik, nilai apa yang yang sedang diajarkan? Demokrasi bukan sekedar materi pelajaran PPKn yang hanya diajarkan di kelas, tapi ia harus dipraktikkan dalam keseharian yang jujur, agar lembaga yang dihuni oleh orang-orang berpendidikan itu benar-benar mendidik bukan mendikte.

Baca Juga  Presiden Prabowo Resmikan Program Digitalisasi Pembelajaran ,Hadirkan Era Baru Pendidikan di Indonesia

Siapa Takut Terbongkar, Periksa Diri
Kewenangan selalu diikuti pertanggungjawaban. Semakin besar kewenangan, semakin besar transparansi yang dibutuhkan. Menolak pers atau akses informasi publik bukan tindakan netral. Ia mengirim pesan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan serta menguntungkan pada oknum circle tertentu.

Kemerdekaan pers dan hak memperoleh informasi publik bukan ancaman bagi yang bersih. Ia ancaman bagi praktik yang kotor. Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan denda hingga Rp 500.000.000,- dan UU KIP memastikan tidak ada kekuasaan yang membungkam hak publik mengetahui kebenaran, dikecualikan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008

Pilihan jelas : Transparansi atau Kecurigaan. Akuntabilitas atau Penyimpangan. Keterbukaan atau Ketakutan modus alibinya terkuak.

Dan hanya mereka yang memiliki sesuatu untuk disembunyikan yang memilih takut pada cahaya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *