HUKUM & KRIMINALBERITA

Polisi Selidiki Dugaan Pencatutan Identitas dalam Pembelian Ferrari Rp4,2 Miliar di Kuningan

25
×

Polisi Selidiki Dugaan Pencatutan Identitas dalam Pembelian Ferrari Rp4,2 Miliar di Kuningan

Sebarkan artikel ini

Kuningan, TombakRakyat.com — Kepolisian Resor Kuningan memastikan tengah menangani laporan dugaan pencatutan identitas seorang guru honorer dalam transaksi pembelian mobil mewah jenis Ferrari senilai Rp4,2 miliar. Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan awal dengan agenda pemeriksaan sejumlah pihak terkait dalam waktu dekat.

Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban berinisial R, berikut surat kuasa dari penasihat hukumnya. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Juga  Sinergi TNI-Rakyat: TMMD Ke-127 Berhasil Tuntaskan Betonisasi di Kendal, Semarang, dan Rembang

“Laporan sudah kami terima, termasuk surat kuasa dari kuasa hukum korban. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Kapolres, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan ini sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan. Namun demikian, polisi belum merinci siapa saja yang akan dipanggil.

“Semua pihak yang diduga mengetahui atau terlibat akan kami mintai keterangan. Minggu ini dijadwalkan,” katanya.

Selain itu, penyidik juga tengah mendalami motif di balik dugaan penggunaan identitas korban dalam transaksi kendaraan mewah tersebut. Polisi menelusuri kemungkinan adanya aliran dana, serta mengkaji informasi yang beredar terkait dugaan tekanan terhadap pelapor.

Baca Juga  Unit Gakkum Polres Kuningan Ungkap Kasus Tabrak Lari dalam Tiga Jam

“Kami masih mendalami motifnya, termasuk menelusuri apakah ada aliran dana tertentu dan dugaan intimidasi terhadap pelapor. Semua akan diverifikasi berdasarkan fakta hukum,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya menjamin perlindungan terhadap pelapor dan membuka ruang pengaduan apabila ditemukan adanya upaya intimidasi dalam proses hukum yang berjalan.

“Jika ada pihak yang merasa mendapat tekanan atau intimidasi, silakan melapor. Kami pastikan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga  Dua Pelaku Curanmor Lintas Daerah Dibekuk Satreskrim Polres Kuningan

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah mencuatnya dugaan pencatutan identitas warga Kabupaten Kuningan dalam transaksi pembelian mobil mewah bernilai miliaran rupiah. Hingga kini, kepolisian masih mengumpulkan bukti dan keterangan guna mengungkap secara terang peristiwa tersebut serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum proses hukum menghasilkan kesimpulan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *