HUKUM & KRIMINALBERITA

Polresta Cirebon Gencarkan Ops Pekat, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita

13
×

Polresta Cirebon Gencarkan Ops Pekat, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita

Sebarkan artikel ini

CIREBON, TombakRakyat.com — Upaya menekan penyakit masyarakat terus dilakukan Polresta Cirebon melalui operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat). Dalam razia yang digelar Kamis (23/4/2026) siang, aparat berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari sejumlah lokasi di Kabupaten Cirebon.

Operasi yang dipimpin Satuan Reserse Narkoba tersebut menyasar wilayah Kecamatan Lemahabang dan Plumbon. Dari hasil penggerebekan, sebanyak lima penjual miras ilegal tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

Istimewa

Kapolresta Cirebon, Imara Utama, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca Juga  Halal Bi Halal Tarung Derajat Kota Cirebon : Menguatkan Silaturahmi, Membangun Karakter, dan Mendorong Prestasi Atlet Daerah

“Ops Pekat ini rutin dilaksanakan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Dari operasi tersebut, polisi menyita total 187 botol miras, terdiri dari 89 botol miras pabrikan berbagai merek dan 98 botol miras tradisional jenis ciu yang dikemas dalam botol plastik. Barang bukti ditemukan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus penjualan tanpa izin resmi.

Baca Juga  Pengedar Sabu Inisial OP Ditangkap, Polresta Cirebon Dalami Jaringan

Petugas juga mengungkap bahwa modus para pelaku tergolong sederhana, yakni memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa legalitas. Salah satu pelaku bahkan diketahui menyimpan puluhan botol miras tradisional di kediamannya.

Istimewa

Di lokasi, aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh dengan membuka kemasan kardus berisi botol miras, mendata barang bukti, serta menginterogasi para pelaku di tempat.

“Tindakan yang dilakukan meliputi pengamanan barang bukti, pendataan, interogasi, pembuatan surat pernyataan, serta penindakan melalui tindak pidana ringan (tipiring),” jelas Imara.

Baca Juga  KPK Benarkan OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Suap Pengisian Perangkat Desa

Para pelaku diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Cirebon menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala. Langkah ini dinilai penting untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Selain penindakan, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi menjaga kondusivitas wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *