POLITIK & PEMERINTAHANBERITANASIONAL

Satpam Gugat PKWT UU Cipta Kerja ke MK

46
×

Satpam Gugat PKWT UU Cipta Kerja ke MK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,TombakRakyat.com_27 April 2026 — Seorang pekerja satuan pengamanan (satpam) bernama Muhammad Said mengajukan uji materiil terhadap Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini berkaitan dengan ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai merugikan pekerja sektor keamanan.

Permohonan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 138/PUU-XXIV/2026 dan disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (27/4/2026). Said menilai penerapan PKWT terhadap profesi satpam menimbulkan ketidakpastian hukum.

satpam gugat PKWT UU Cipta Kerja

“Status kerja saya bisa diputus kapan saja tanpa perlindungan setara dengan pekerja tetap, padahal pekerjaan ini bersifat permanen,” ujar Said di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Gudang Surya Toserba Jebol Diterjang Banjir, Makanan Kemasan Hanyut ke Permukiman
Sidang uji materil

Said diketahui bekerja di perusahaan alih daya PT Kinarya Alih Daya Mandiri. Ia menilai pekerjaan satpam merupakan bagian inti operasional perusahaan yang seharusnya tidak dikategorikan sebagai pekerjaan sementara. Namun, melalui skema PKWT, dirinya terus-menerus dipekerjakan secara kontrak tanpa jaminan jangka panjang.

Menurutnya, kondisi ini membuat pekerja seperti dirinya rentan kehilangan pekerjaan sewaktu-waktu tanpa hak pesangon, penghargaan masa kerja, maupun jaminan pensiun yang layak. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Baca Juga  Ojek Gunung Botak, Antara Jurang, Maut, dan Cinta. Ada Rindu yang Menunggu

uji materi PKWT di Mahkamah Konstitusi

Dalam permohonannya, Said meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 59 ayat (1) UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan—seperti tenaga pengamanan—harus menggunakan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Pasal yang diuji sendiri mengatur bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifatnya akan selesai dalam waktu tertentu.

sidang uji materi PKWT UU Cipta Kerja

Sidang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, didampingi para Hakim Konstitusi. Dalam nasihatnya, hakim meminta pemohon memperkuat argumentasi, khususnya terkait kerugian konstitusional yang dialami secara nyata.

Baca Juga  SIDANG MK: DPR SAMPAIKAN KETERANGAN VIA DARING DALAM UJI MATERI KUHP

“Perlu diuraikan kerugian faktual, misalnya pengalaman tidak menerima gaji atau bentuk kerugian lain, agar kedudukan hukum (legal standing) semakin kuat,” ujar hakim dalam persidangan.

Pemohon diberikan kesempatan satu kali untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan berkas harus diserahkan paling lambat 11 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut praktik ketenagakerjaan berbasis kontrak yang dinilai masih menimbulkan polemik, khususnya bagi pekerja di sektor yang bersifat tetap dan berkelanjutan.

Untuk informasi resmi terkait Mahkamah Konstitusi, masyarakat dapat mengakses situs https://www.mkri.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *