BERITAHUKUM & KRIMINAL

Polres Cirebon Kota Amankan Tiga Tersangka, Sita Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

65
×

Polres Cirebon Kota Amankan Tiga Tersangka, Sita Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

Sebarkan artikel ini

Cirebon Kota, TombakRakyat.com — Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran obat sediaan farmasi ilegal dengan menyita puluhan ribu butir obat keras tanpa izin edar. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.

Kasat Resnarkoba, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran obat ilegal di lingkungan mereka.

“Berbekal informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi jaringan yang terlibat,” ujar Shindi, Rabu (1/4/2026).

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (23/2/2026) dalam tiga waktu berbeda, yakni pukul 02.00 WIB, 05.50 WIB, dan 06.30 WIB. Petugas pertama kali mengamankan tersangka berinisial Y.A. (39), warga Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, yang diduga berperan sebagai pengendali distribusi.

Baca Juga  Karyawan PT Pos Cirebon Ditangkap Setelah Buron 3 Tahun, Diduga Rugikan Negara Rp264 Juta dalam Kasus PKH

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yakni F.M. (29), warga Kota Cirebon, serta M.N.A. (21), warga Jakarta Timur yang berperan sebagai kurir pengiriman.

“Jaringan ini cukup terorganisir dan menyasar berbagai kalangan, sehingga kami mengambil langkah tegas untuk menghentikan peredarannya,” tambah Shindi.

Dalam penggeledahan di tiga lokasi, yakni Desa Astapada (Kecamatan Tengahtani), Desa Weru Kidul (Kecamatan Weru), dan Desa Suci (Kecamatan Mundu), petugas menyita barang bukti sebanyak 26.800 butir Tramadol dan 24.700 butir Trihexyphenidil. Selain itu, turut diamankan dua sepeda motor dan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana distribusi.

Baca Juga  Semangat Wirausaha Muda Menguat di Daerah : CoolTech NUsantara Hadir Beri Solusi Layanan AC Profesional di Indramayu

Polisi juga mengungkap adanya pengiriman obat dari luar daerah. Seorang kurir diamankan saat membawa dua kardus berisi obat ilegal menggunakan mobil.

“Barang tersebut diketahui merupakan pesanan dari salah satu tersangka yang telah kami amankan sebelumnya,” jelas Shindi.

Para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga  Safari Ramadhan dan Saur Bersama PC GP Ansor Se eks. Karisidenan Solo Raya

Kapolres Cirebon Kota, , menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat ilegal.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *