HUKUM & KRIMINALBERITA

Polresta Cirebon Amankan Pemuda Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal di Greged, Satu DPO Diburu

23
×

Polresta Cirebon Amankan Pemuda Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal di Greged, Satu DPO Diburu

Sebarkan artikel ini

CIREBON, TombakRakyat.com— Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Kecamatan Greged.

Tersangka berinisial DN alias Bram (23) ditangkap di halaman belakang rumahnya tanpa perlawanan. Berdasarkan informasi awal, lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi obat keras ilegal.

Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon melalui keterangan resmi menyebutkan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh petugas di lapangan. Saat dilakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga  Pengedar Sabu Inisial OP Ditangkap, Polresta Cirebon Dalami Jaringan

“Dari tangan tersangka, kami menyita 170 butir Tramadol, 59 tablet Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam,” ujarnya.

Istimewa

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DN mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial SM yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah mengantongi identitas penyuplai. Tim opsnal kami perintahkan untuk melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. Penindakan ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Imara dalam keterangannya.

Baca Juga  Kapolda Jabar Cek Pos Pelayanan Rest Area 228A, Pastikan Kesiapan Ops Ketupat Lodaya 2026 di Wilayah Polresta Cirebon
Istimewa

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda. Kepolisian juga memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Polresta Cirebon mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dan obat keras ilegal di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian.

Baca Juga  POLISI SAHABAT ANAK HADIR DI KB-TK PERMAI MUARA KARANG, TANAMKAN KEDISIPLINAN SEJAK DINI

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman peredaran obat terlarang. Laporan bisa disampaikan melalui layanan Call Center 110,” tutupnya.

Polisi juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan medis dapat membahayakan kesehatan serta melanggar hukum yang berlaku. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari perlindungan terhadap masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *