HUKUM & KRIMINALBERITA

Polres Majalengka Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Argapura, Modus Manfaatkan Kelengahan Korban

19
×

Polres Majalengka Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Argapura, Modus Manfaatkan Kelengahan Korban

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TombakRakyat.com – Jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor jenis Honda PCX yang terjadi di wilayah Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. Seorang terduga pelaku berinisial M (29) kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di Desa Sukadana, Kecamatan Argapura. Korban, Uus Gilang Permana (27), kehilangan sepeda motor miliknya saat berada di rumah.

Kepala Seksi Humas , AKP Yayan Suripna, menjelaskan bahwa pelaku diduga memanfaatkan situasi lengah korban untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu berada di dalam rumah,” ujar Yayan dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).

Baca Juga  Polsek Pademangan Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi Tawuran dan Balap Liar di Jakarta Utara

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui datang ke rumah korban dengan menggunakan jasa ojek. Ia sempat berbincang dengan korban dan rekannya di halaman rumah untuk menghilangkan kecurigaan. Saat korban masuk ke dalam rumah untuk berganti pakaian, pelaku diduga mengambil kunci sepeda motor yang berada di meja ruang tengah.

Selanjutnya, pelaku berpura-pura hendak menuju ATM. Namun, alih-alih kembali, ia justru membawa kabur sepeda motor Honda PCX milik korban.

Korban baru menyadari kehilangan kendaraannya sekitar pukul 14.00 WIB saat hendak keluar rumah dan tidak menemukan sepeda motor di tempat semula. Upaya pencarian sempat dilakukan secara mandiri, namun tidak membuahkan hasil.

Baca Juga  Hentikan PHK Sewenang-wenang, Negara Wajib Melindungi Pekerja

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Argapura. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di wilayah berbeda.

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar STNK sepeda motor Honda PCX dan uang tunai sebesar Rp540.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga  Karanganyar Meriahkan Hari Guru 2025 dengan Berbagai Lomba Kreatif Anak Usia Dini

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara. Terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, khususnya kendaraan bermotor. Menyimpan kunci kendaraan di tempat aman dan tidak mudah dijangkau orang lain menjadi salah satu langkah pencegahan yang disarankan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kejahatan dapat terjadi akibat kelengahan, sehingga kewaspadaan tetap diperlukan dalam aktivitas sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *