BERITAHUKUM & KRIMINAL

Diduga adanya Rekayasa Proses Sidang Talak di PA Jakarta Timur : Diminta buka Cadar, e-Court Disorot, Bukti Hilang, Komunikasi Diluar Ruang Sidang, hingga Intervensi Internal”. Dugaan Manipulasi Proses Sidang Talak di PA Jakarta Timur Memicu Ketegangan Saat Ning lakukan Audiensi

80
×

Diduga adanya Rekayasa Proses Sidang Talak di PA Jakarta Timur : Diminta buka Cadar, e-Court Disorot, Bukti Hilang, Komunikasi Diluar Ruang Sidang, hingga Intervensi Internal”. Dugaan Manipulasi Proses Sidang Talak di PA Jakarta Timur Memicu Ketegangan Saat Ning lakukan Audiensi

Sebarkan artikel ini
Foto adalah hasil Ilustrasi

Jakarta Timur, 27 April 2026 — Pertemuan antara pihak berperkara dengan jajaran Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur yang semula dirancang sebagai forum audiensi dan klarifikasi, justru berujung pada ketegangan. Agenda yang digelar pada Senin (27/4/2026) pukul 08.30 WIB di ruang Wakil Ketua PA Jakarta Timur ini memunculkan sejumlah tudingan serius terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses persidangan perkara permohonan gugatan talak.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor PA Jakarta Timur, Jalan PKP, Ciracas, dengan dihadiri Wakil Ketua PA Jakarta Timur Dr. H Abdul Majid, S.H.I., M.H., sejumlah staf pengadilan, yakni Hisni Mubarok, Sri Mulyati, satu petugas keamanan (wanita), serta pihak berperkara Ning bersama satu orang saksi Yoen.

Foto by Yoen

Kronologi Pertemuan

Sebelumnya, pihak Ning telah memenuhi undangan pertemuan pada Rabu, 22 April 2026 pukul 13.30 WIB. Namun, hingga waktu menjelang Ashar, tidak ada kejelasan dari pihak pengadilan sehingga agenda tersebut dijadwalkan ulang menjadi Senin, 27 April 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua PA Jakarta Timur di awal menyampaikan bahwa kedatangan pihak Ning sebelumnya dilakukan saat jam kerja hampir selesai pada sore hari. Pernyataan ini langsung dibantah oleh pihak Ning yang menegaskan bahwa mereka hadir sesuai kesepakatan, yakni ba’da dzuhur sekitar pukul 13.15 WIB. Saat itu, mereka telah melapor ke resepsionis dan diinformasikan bahwa Wakil Ketua serta Hisni Mubarok sedang memiliki agenda lain, sehingga diminta menunggu tanpa kejelasan waktu.

Baca Juga  Bekali 1.115 Calon Jamaah Haji Klaten, Bupati Hamenang Buka Manasik Massal di GBK

Pertemuan akhirnya dimulai pukul 08.30 WIB dengan agenda awal audiensi dan klarifikasi atas sejumlah kejanggalan yang diklaim terjadi selama proses persidangan perkara talak yang diajukan oleh suami Ning.

Mukadimah Audiensi dan Isyarat Kekhawatiran Internal

Sebelum diskusi dimulai, Wakil Ketua PA Jakarta Timur menyampaikan bahwa audiensi memiliki “efek luas” yang bisa berdampak pada internal lembaga. Ia bahkan menyinggung contoh perkara publik yang menyebabkan sejumlah pihak dipindahtugaskan, sebagai pembelajaran.

Dari penegasan tersebut, pihak Ning menilai adanya indikasi kekhawatiran internal terkait potensi dampak dari audiensi. Wakil Ketua juga menegaskan bahwa pertemuan ini bersifat santai dan bukan forum resmi, sehingga tidak perlu dilakukan perekaman, dengan alasan semua dapat dibicarakan baik-baik dan tidak perlu harus meluas kemana-mana.

Foto by Yoen

Menanggapi hal itu, pihak Ning menyatakan bahwa terlepas dari boleh atau tidaknya perekaman, persoalan ini akan tetap dieskalasi ke lembaga pengawasan seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Dalam pertemuan tersebut, pihak pengadilan juga sempat meminta identitas pers, termasuk kartu tanda anggota (KTA) dan surat tugas, setelah mengetahui posisi Ning sebagai perwakilan media di wilayah DKI Jakarta dan Yoen sebagai Biro Jakarta Timur.

Pokok Persoalan yang Dipersoalkan

Dalam pertemuan tersebut, Ning mengajukan sejumlah keberatan, antara lain:

Tindakan Hakim Ketua Hj. Siti Nadirah, S.H., M.H yang meminta dirinya membuka cadar di ruang sidang tanpa penjelasan awal.

Dugaan manipulasi sistem e-Court yang disebut “dibuka-tutup” sesuai kepentingan tertentu.

Baca Juga  Jalan Sehat Berhadiah Umroh, Kemenag Jombang Ajak Masyarakat Ramaikan HAB ke-80

Adanya komunikasi di luar persidangan antara pihak pengadilan dan kuasa hukum suami, terutama terkait penerimaan replik yang diajukan melewati batas waktu.

Pelaksanaan agenda pembuktian tanpa kehadiran dirinya sebagai pihak berperkara.

Kesulitan dalam mengakses dokumen bukti (inzage) yang disebut telah “dikondisikan” melalui pengaturan jadwal.

Permintaan hakim agar menyerahkan buku nikah, yang ditolak karena masih dibutuhkan untuk proses pidana terhadap suami dan pihak ketiga yang telah berstatus tersangka.

Dugaan keberpihakan majelis hakim terhadap pihak suami.

Ketidaksesuaian jumlah bukti yang diajukan dengan yang tercantum dalam putusan.

Selain itu, Ning juga menyoroti adanya pola pergantian majelis hakim yang disebut selalu terjadi setelah agenda pembuktian, baik pada gugatan pertama maupun gugatan kedua. Ia membandingkan dengan perkara tahun 2020 sebelum adanya e-Court, di mana proses pembuktian dinilai lebih transparan karena kedua belah pihak hadir langsung di hadapan majelis hakim.

Sebaliknya, setelah penerapan e-Court, sistem tersebut justru dinilai membuka celah penyimpangan. Ning mengaku mengetahui secara langsung adanya praktik “buka-tutup” sistem langsung dari keterangan internal staf, serta pernah berinteraksi dengan pihak terkait di lingkungan PA yang dinilai sangat mempersulit akses terhadap dokumen perkara.

Dinamika Audiensi: Klarifikasi atau Pembenaran?

Alih-alih mendapatkan jawaban substantif, pihak Ning menilai pertemuan lebih didominasi oleh penjelasan dari pihak pengadilan yang tidak menjawab inti persoalan.

“Kami datang untuk klarifikasi atas dugaan penyimpangan proses hukum, tetapi justru dianggap melawan lembaga,” ujar Ning

Baca Juga  Aktivis KontraS Disiram Air Keras: "Potret Buram Demokrasi dan Kriminalisasi Pembela HAM"

Pihak pengadilan juga dinilai membatasi akses komunikasi, termasuk dalam upaya Ning untuk bertemu langsung dengan Wakil Ketua yang disebut harus melalui perantara staf tertentu. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya intervensi internal yang menghambat akses klarifikasi langsung.

Sorotan Sistem e-Court dan SIPP

Isu krusial lainnya adalah ketidaksinkronan antara sistem e-Court dan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Staf PA Jakarta Timur menyatakan bahwa acuan utama adalah SIPP, sementara pihak Ning menegaskan bahwa e-Court justru menunjukkan fakta berbeda, terutama terkait tidak tercatatnya dokumen replik dari pihak suami.

Padahal, menurut keterangan yang disampaikan dalam forum tersebut, replik yang telah melewati batas waktu tetap diterima melalui jalur email dan kemudian dimasukkan ke dalam SIPP. Hal ini dinilai bertentangan dengan prosedur yang sebelumnya disampaikan oleh pihak pengadilan sendiri.

Di akhir pertemuan, Ning kembali meminta akses inzage terhadap salah satu bukti berupa surat keterangan domisili suami Ning yang tercantum dalam putusan Banding, Namun permintaan tersebut ditolak oleh Hisni Mubarok dengan alasan bahwa dalam perkara tersebut hanya terdapat satu bukti yang diakui, yaitu buku nikah. Permintaan atas dokumen lain tidak dipenuhi dengan dalih bahwa dalam gugatan talak oleh suami, buku nikah dianggap sudah cukup sebagai dasar pembuktian.

Selain itu, pihak Ning juga menyoroti penggunaan argumentasi keagamaan dalam diskusi yang dinilai tidak proporsional dan cenderung digunakan untuk membenarkan tindakan yang dipersoalkan dalam proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *