HUKUM & KRIMINALBERITA

Satresnarkoba Polresta Cirebon Amankan Terduga Pengedar Obat Keras di Rumah Kos Sumber

13
×

Satresnarkoba Polresta Cirebon Amankan Terduga Pengedar Obat Keras di Rumah Kos Sumber

Sebarkan artikel ini

CIREBON, TombokRakyat.com— Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengamankan seorang pria berinisial R (32) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (27/4/2026) siang.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan,” ujar Imara dalam keterangan yang diterima, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga  Pemdes Mireng, Trucuk Salurkan Bantuan Sembako untuk 522 KK, Prioritaskan Kriteria Data Sens

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.25 WIB di sebuah rumah kos yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 426 butir Tramadol dan 55 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam plastik, serta uang tunai sebesar Rp48 ribu yang diduga hasil penjualan. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai alat komunikasi.

Baca Juga  Polresta Cirebon Matangkan Pengamanan Mudik Lebaran 2026 Lewat Rakor Lintas Sektoral dan Simulasi TFG
Istimewa

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia diduga memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga  Kapolda Jabar Cek Pos Pelayanan Rest Area 228A, Pastikan Kesiapan Ops Ketupat Lodaya 2026 di Wilayah Polresta Cirebon

Kapolresta menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah Cirebon.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan tempat tinggal, termasuk rumah kos, sebagai sarana kegiatan melanggar hukum. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *