Klaten — Tombakrakyat.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Mireng, Kecamatan Trucuk, Klaten pada hari ini Jumat (12/12/2025) menyalurkan bantuan sosial berupa sembako kepada ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kegiatan penyaluran yang dilakukan di Balai Desa Mireng ini merupakan dropping bantuan untuk periode dua bulan, yakni Oktober dan November 2025
Sektetaris Desa (SekDes) Mireng, Sugiyanto, menjelaskan bahwa total KPM yang menerima bantuan kali ini mencapai 522 KK. Jumlah ini diperkirakan hanya sepertiga dari total keseluruhan warga Desa Mireng.
Detail Bantuan dan Prosedur Pengambilan
Setiap KPM menerima paket sembako yang terdiri dari 2 karung (20kg) beras dan 4 liter minyak.
Sugiyanto menjabarkan prosedur pengambilan yang harus dipatuhi warga:
Penerima wajib hadir di Balai Desa Mireng.
Wajib membawa identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP asli dan fotokopy).
Jika berhalangan, pengambilan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK), dengan membawa dokumen data kependudukan lengkap.
Kriteria Penerima Berdasarkan Aplikasi Data Sens.
Menanggapi pertanyaan mengenai kriteria penerima, Sugiyanto menegaskan bahwa penentuan penerima kini sangat bergantung pada sistem data digital.
“Kriteria penerima ini sudah melalui proses penentuan dari program aplikasi Data Sens,” jelasnya. “Aplikasi ini yang menyaring, memilah, dan memilih mana warga yang berhak menerima. Kami sudah ada klasifikasi Desil 1, 2, 3, dan sebagainya yang menjadi pedoman. Intinya adalah warga yang tidak mampu.”Imbuhnya
Pihak Pemdes Mireng, yang didukung oleh RT dan RW, bertugas menyajikan data, namun keputusan akhir mengenai siapa yang menerima sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah di tingkat atas.
Harapan Warga Akan Kelanjutan Bantuan
Meskipun penyaluran berjalan lancar, masyarakat menyampaikan harapan agar bantuan sembako ini dapat terus berlanjut di masa depan.
Sugiyanto merespons hal tersebut, menyatakan bahwa Pemdes Mireng merespons keinginan warga, namun kelanjutan program sepenuhnya bergantung pada kebijakan dari pemerintah pusat.












