BERITADAERAH

Rekening Bantuan “Diputar-putar”: Akses Dipersulit, Warga Dibebani

93
×

Rekening Bantuan “Diputar-putar”: Akses Dipersulit, Warga Dibebani

Sebarkan artikel ini

KENDAL, TOMBAKRAKYAT.com Rekening bantuan “diputar-putar”: akses dipersulit, warga dibebani. Yang seharusnya menjadi pintu kemudahan bagi masyarakat rentan, justru berubah menjadi lorong panjang penuh ketidakpastian. Itulah yang dialami SJ, warga Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, saat berusaha mengakses rekening bantuan sosial atas namanya sendiri, di ruang pendamping PKH Kecamatan Rowosari, Rabu (29/4/2026).

Ia keluar dari ruang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) kecamatan dengan perasaan kecewa. Penjelasan yang diterima tidak memberi kepastian, hanya janji bahwa pembagian akan dilakukan “pada tahap kedua”. Bagi penerima bantuan yang menggantungkan harapan pada dana tersebut, kalimat seperti itu bukan solusi—melainkan penundaan yang tak jelas ujungnya.

Padahal, proses yang dijalani SJ bukanlah sesuatu yang sederhana.

Peristiwa bermula pada 14 April 2026, ketika ia mendatangi Bank Mandiri untuk membuka rekening, dan mendapat informasi dari customer service, bahwa namanya sudah terdaftar dalam rekening “Si Makmur”, sebuah skema rekening khusus penyaluran bantuan sosial dari pemerintah.

Di atas kertas, ini terlihat seperti kemudahan. Namun realitasnya berbeda.

Kepemilikan rekening tidak serta-merta berarti akses. Buku tabungan dan kartu ATM tidak dapat langsung diberikan. SJ justru diarahkan untuk kembali ke jalur birokrasi: pemerintah desa dan pendamping PKH di tingkat kecamatan.

Di titik inilah logika pelayanan mulai runtuh.

Ketika menghubungi pendamping PKH, SJ diminta menunggu dengan alasan untuk menghindari “masalah data” jika diurus secara mandiri. Penjelasan yang terdengar administratif ini justru membuka persoalan lebih besar: sejauh mana penerima bantuan memiliki hak atas rekening atas nama mereka sendiri?

Baca Juga  BONGKAR DUGAAN KORUPSI TERSTRUKTUR, AMP-DS RESMI LAPORKAN PEMDES SENDANG KE INSPEKTORAT DENGAN SUPERVISI APH (KEJAKSAAN & POLDA)

Alih-alih memperjelas, sistem justru mengaburkan kendali.

Satu pekan kemudian, 27 April 2026, SJ diminta datang ke Kantor Kecamatan Rowosari. Ia mengikuti prosedur: mengisi formulir, menandatangani surat kuasa, dan menunggu proses bersama penerima lainnya. Namun setelah seluruh tahapan dijalani, arah kebijakan kembali berubah.

Ia diminta mengambil buku rekening dan ATM—bukan di tempat ia mengurus administrasi, melainkan di Kecamatan Kangkung pada hari yang sama, pukul 13.00 WIB.

Tidak ada penjelasan yang memadai mengapa distribusi dipindahkan ke lokasi lain.

Pihak Kecamatan Rowosari menyebut mekanisme tersebut sebagai kebijakan dari Bank Mandiri. Namun pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru: mengapa layanan perbankan yang seharusnya berbasis kantor cabang resmi justru dipindahkan ke titik distribusi sementara di kecamatan lain?

Bagi SJ, ini bukan sekadar persoalan prosedur.

Ia adalah penyandang disabilitas. Perjalanan dari Rowosari ke Kangkung bukan hanya soal jarak, tetapi juga akses transportasi yang terbatas, biaya tambahan, serta beban fisik yang nyata. Sistem yang tidak fleksibel dalam kondisi seperti ini bukan sekadar tidak efisien—ia menjadi diskriminatif dalam praktik.

“Saya berharap bisa diberi kelonggaran waktu, karena suami harus bekerja pukul 13.00,” ujarnya.

Namun permintaan itu ditolak. Distribusi tetap kaku, dibatasi hanya antara pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, tanpa ruang kompromi, tanpa pertimbangan kondisi khusus.

Baca Juga  Binter Peduli Kasih Satgas Yonif 521/DY Kuatkan Hubungan Harmonis Di Distrik Napua

Di tengah kebuntuan, SJ mencoba mencari jalan keluar. Dengan jeda waktu sekitar tiga jam, ia bersama suaminya mendatangi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mandiri Weleri—tempat rekening tersebut secara administratif diterbitkan.

Harapannya sederhana: menyelesaikan langsung di sumbernya.

Namun yang didapat justru pengulangan masalah. Pihak bank menyatakan buku rekening dan ATM tidak tersedia di sana, dan kembali mengarahkan SJ ke pendamping PKH kecamatan.

Lingkaran birokrasi itu pun lengkap:

bank mengarah ke pendamping, pendamping menunggu kebijakan, kecamatan mengikuti instruksi bank. Tidak ada satu pun titik yang benar-benar menjadi pusat penyelesaian.

Yang tersisa hanyalah warga yang terus berputar.

Akhirnya, SJ pulang dengan tangan kosong.

Pada titik ini, sulit menyebut kejadian ini sebagai sekadar miskomunikasi. Yang terjadi adalah kegagalan koordinasi yang sistemik—rantai pelayanan yang terfragmentasi, di mana setiap pihak menjalankan perannya secara parsial tanpa tanggung jawab utuh terhadap hasil akhir.

Kasus ini memunculkan pertanyaan-pertanyaan mendasar yang tidak bisa diabaikan: Mengapa rekening yang diterbitkan oleh KCP Mandiri tidak bisa diakses di tempat yang sama?

Mengapa distribusi justru dipusatkan di lokasi yang lebih jauh dari penerima manfaat?

Dan yang paling penting: siapa sebenarnya yang memegang kendali atas akses rekening milik warga?

Prosedur yang berlapis, berpindah, dan tidak konsisten ini bukan hanya membingungkan—tetapi menciptakan hambatan nyata. Terutama bagi kelompok rentan yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam kebijakan bantuan sosial.

Apa yang seharusnya menjadi layanan sederhana—pengambilan buku rekening dan kartu ATM—berubah menjadi proses panjang yang menguras waktu, tenaga, dan biaya. Dalam konteks warga dengan keterbatasan fisik dan ekonomi, ini bukan lagi soal ketidaknyamanan, melainkan bentuk eksklusi yang nyata.

Baca Juga  Gerakan Pangan Murah Sambut HBKN Natal dan Tahun Baru Digelar di Halaman Dispertan PP Kabupaten Karanganyar

Lebih jauh, praktik seperti ini menunjukkan satu hal: sistem dirancang untuk tertib secara administratif, tetapi gagal hadir secara manusiawi.

Padahal solusi sebenarnya tidak rumit. Dengan verifikasi dari desa dan pendamping PKH, penerima seharusnya dapat mengakses layanan langsung di kantor bank terdekat tanpa harus melalui rantai distribusi yang berbelit.

Kasus SJ hanyalah satu contoh, tetapi sangat mungkin bukan satu-satunya.

Ia mencerminkan persoalan klasik dalam penyaluran bantuan sosial di Indonesia: lemahnya sinkronisasi antara lembaga keuangan, pemerintah daerah, dan pendamping program di lapangan. Di atas kertas, sistem tampak rapi. Namun di lapangan, yang terjadi adalah tumpang tindih kewenangan dan saling lempar tanggung jawab.

Jika pola ini terus dibiarkan, dampaknya tidak kecil. Bantuan sosial akan kehilangan makna sebagai alat pemberdayaan, dan hanya menjadi angka dalam laporan—terdistribusi secara statistik, tetapi tidak benar-benar dapat diakses oleh mereka yang membutuhkan.

Kini warga menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait, khususnya Bank Mandiri dan instansi pemerintah setempat. Transparansi prosedur, kepastian layanan, serta keberpihakan pada kondisi penerima bukan lagi pilihan—melainkan kewajiban.

Sebab bantuan sosial tidak cukup hanya disalurkan.

Ia harus bisa diakses—secara layak, adil, dan manusiawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *