Kupang, Tombak Rakyat.com – Di tengah kabar kemenangan dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), seorang oknum kepala sekolah di Kota Kupang justru menghadapi persoalan hukum baru. Ia dilaporkan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) atas dugaan tindak pidana penggelapan dana pendidikan di lingkungan SMKN 5 Kota Kupang.
Laporan tersebut telah resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/164/IV/2026/SPKT/POLDA NTT.
Pelapor melalui kuasa hukum, Hendryanus Rudyanto Tonubessi, SH., MH, menyampaikan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan sekolah. Laporan diajukan pada 29 April 2026 sekitar pukul 22.09 WITA di SPKT Polda NTT.
Dalam uraian laporan, disebutkan bahwa dugaan penggelapan terjadi sejak yang bersangkutan menjabat sebagai kepala sekolah. Sejumlah komponen anggaran diduga tidak dikelola secara transparan, termasuk dana komite sekolah, pengadaan pakaian, hingga biaya kegiatan yang bersumber dari anggaran operasional sekolah.
“Laporan ini kami ajukan sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan mendorong penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan yang merugikan banyak pihak,” ujar kuasa hukum pelapor.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya yang bersangkutan dikabarkan memenangkan gugatan di PTUN. Namun, kemenangan tersebut tidak serta-merta menutup persoalan lain yang kini mulai diusut aparat penegak hukum.
Polda NTT melalui SPKT telah menerima laporan tersebut dan selanjutnya akan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat pun berharap agar kasus ini dapat diusut secara transparan dan profesional demi menjaga integritas dunia pendidikan di Nusa Tenggara Timur.
Perkembangan penanganan perkara ini dapat dipantau melalui sistem informasi penanganan perkara kepolisian.












