BERITA

Euforia Kemenangan PTUN Berujung Laporan Polisi: Dugaan Penggelapan Dana Pendidikan Terkuak

61
×

Euforia Kemenangan PTUN Berujung Laporan Polisi: Dugaan Penggelapan Dana Pendidikan Terkuak

Sebarkan artikel ini

Kupang, Tombak Rakyat.com – Di tengah kabar kemenangan dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), seorang oknum kepala sekolah di Kota Kupang justru menghadapi persoalan hukum baru. Ia dilaporkan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) atas dugaan tindak pidana penggelapan dana pendidikan di lingkungan SMKN 5 Kota Kupang.

Laporan tersebut telah resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/164/IV/2026/SPKT/POLDA NTT.

Baca Juga  Keren! Kodim Kebumen Tampil Gemilang, Sapu Bersih 4 Penghargaan TMMD

Pelapor melalui kuasa hukum, Hendryanus Rudyanto Tonubessi, SH., MH, menyampaikan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan sekolah. Laporan diajukan pada 29 April 2026 sekitar pukul 22.09 WITA di SPKT Polda NTT.

Dalam uraian laporan, disebutkan bahwa dugaan penggelapan terjadi sejak yang bersangkutan menjabat sebagai kepala sekolah. Sejumlah komponen anggaran diduga tidak dikelola secara transparan, termasuk dana komite sekolah, pengadaan pakaian, hingga biaya kegiatan yang bersumber dari anggaran operasional sekolah.

Baca Juga  Benteng Pendem Cilacap, Saksi Bisu Sejarah Pertahanan Kolonial

“Laporan ini kami ajukan sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan mendorong penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan yang merugikan banyak pihak,” ujar kuasa hukum pelapor.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya yang bersangkutan dikabarkan memenangkan gugatan di PTUN. Namun, kemenangan tersebut tidak serta-merta menutup persoalan lain yang kini mulai diusut aparat penegak hukum.

Baca Juga  GENERASI MUDA MARAH : NEGARA TAK BISA ATASI MASALAH LINGKUNGAN.

Polda NTT melalui SPKT telah menerima laporan tersebut dan selanjutnya akan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat pun berharap agar kasus ini dapat diusut secara transparan dan profesional demi menjaga integritas dunia pendidikan di Nusa Tenggara Timur.

Perkembangan penanganan perkara ini dapat dipantau melalui sistem informasi penanganan perkara kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *