Oleh : M.fathurahman
Pengantar
Indonesia,di tengah gembar-gembor demokrasi, kerap kali terjebak dalam interpretasi magis. Demokrasi dipuja sebagai ritual formalitas lima tahunan, namun substansinya—kebebasan berpendapat dan pers yang merdeka—justru disihir hilang ketika menyentuh kepentingan penguasa.
Suara keadilan kini menjadi senyap, tenggelam oleh represi sistematis yang menyasar jurnalis, aktivis, dan pejuang Hak Asasi Manusia (HAM).
Sorotan tajam datang dari berbagai lembaga advokasi, termasuk koalisi pegiat hak sipil, yang mencatat bahwa aktivis dan jurnalis kini kerap menjadi korban atas tumpulnya peraturan negara. Fenomena ini, yang sering disebut sebagai “demokrasi prosedural”, memaksa para pencari kebenaran bekerja di bawah ancaman kriminalisasi dan kekerasan.
Peringatan Bahaya: “Jurnalis Jangan Diintimidasi!”
Data AJI Indonesia dan LBH Pers menunjukkan kemunduran nyata dalam keselamatan jurnalis. Intimidasi tidak lagi sekadar fisik, tetapi beralih ke ranah digital dan kriminalisasi menggunakan peraturan yang multitafsir.
“Merayakan kebebasan pers ketika banyak jurnalis masih mendapatkan intimidasi rasanya seperti menyelenggarakan pesta penderitaan; minum darah sekaligus berdansa diiringi melodi nelangsa,” kutip refleksi tajam mengenai situasi pers saat ini.
Sorotan FNF dan ICW: Ketika Negara Abai
Friedrich Naumann Foundation (FNF) dan International Corruption Watch (ICW) serta koalisi masyarakat sipil lainnya terus menyoroti bagaimana aktivis dan jurnalis investigasi sering kali dikriminalisasi setelah membongkar skandal atau mengkritik kebijakan pemerintah.
Temuan menunjukkan bahwa alih-alih dilindungi, mereka yang bersuara kritis justru sering dituduh mengganggu stabilitas negara atau melanggar aturan administratif yang “tumpul” terhadap korupsi/penyimpangan besar, namun tajam terhadap suara kritis.
Komnas HAM juga mencatat, ancaman terhadap jurnalis di daerah—terutama yang meliput isu lingkungan dan proyek strategis nasional—kian sistemik.
Suara Keadilan yang Senyap
Ketika pers dibungkam, keadilan menjadi suara yang senyap. Jurnalis yang bertugas menyampaikan informasi krusial kepada publik kini rentan terhadap:
- Kriminalisasi: Penggunaan pasal karet untuk mempidanakan karya jurnalistik, alih-alih menggunakan mekanisme Hak Jawab atau Dewan Pers.
- Intimidasi: Ancaman dari aparat maupun aktor non-negara terhadap jurnalis yang meliput isu sensitif.
- Represi Digital: Peretasan dan doxxing terhadap aktivis dan jurnalis.
Harapan pada Supremasi Hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU Pers seharusnya menjadi benteng terakhir. MK menegaskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung mempidanakan wartawan. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan, dengan aparat penegak hukum yang kerap mengabaikan perlindungan tersebut.
“Suara keadilan tidak boleh senyap. Negara harus hadir memberikan perlindungan, bukan malah menjadi sumber ancaman bagi pers dan pejuang HAM,” tutup aktivis koalisi sipil dalam pernyataannya.












