HUKUM & KRIMINALBERITA

Satres Narkoba Polres Majalengka Ungkap Peredaran Narkotika Cair Jenis MDMB-4EN-PINACA di Jatiwangi

33
×

Satres Narkoba Polres Majalengka Ungkap Peredaran Narkotika Cair Jenis MDMB-4EN-PINACA di Jatiwangi

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TombakRakyat.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis cairan MDMB-4EN-PINACA di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Sigit Purnomo.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Cihujan, Desa Cicadas. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diduga melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, antara lain menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis cairan MDMB-4EN-PINACA. Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang telah disesuaikan dalam regulasi terbaru.

Baca Juga  Pria 29 Tahun Ditemukan Tewas di Selokan Desa Citemu, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi. Selanjutnya, pengembangan dilakukan ke rumah tersangka yang berada di lokasi yang sama.

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 botol spray ukuran 2 ml dan 5 botol spray ukuran 10 ml yang berisi cairan diduga narkotika jenis MDMB-4EN-PINACA. Selain itu, turut diamankan puluhan botol kosong serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses produksi dan pengemasan.

Baca Juga  Bupati Kendal Dorong Kades Kembangkan Potensi Lokal di Tengah Pemangkasan Anggaran DD 2026

Barang bukti lain yang disita meliputi bahan kimia seperti aseton dan alkohol 96 persen, tembakau berbagai kemasan, alat ukur, timbangan digital, plastik klip, hingga perlengkapan pendukung lainnya yang disimpan dalam tas di dalam lemari.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Mapolres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Majalengka.

Baca Juga  Diduga Mesin Steam Jadi Pemicu, Kebakaran Hanguskan Usaha Cuci Motor di Pademangan

“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *