BERITA

Vonis “Copy-Paste” Magelang: Lonceng Kematian Demokrasi dan Hak Asasi Aktivis

54
×

Vonis “Copy-Paste” Magelang: Lonceng Kematian Demokrasi dan Hak Asasi Aktivis

Sebarkan artikel ini

MAGELANG ,TOMBAK RAKYAT.COM – Ruang sidang Pengadilan Negeri Magelang  di jl.veteran raya no.1 kota magelang  jawa tengah pada hari (senin,4/5/2026 )mendadak senyap saat majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara bagi tiga aktivis: Enrille Championy Geniosa, Muhammad Azhar Fauzan, dan Purnomo Yogi Antoro.

Namun, di balik ketukan palu tersebut, tersimpan keresahan mendalam mengenai wajah keadilan di Indonesia yang dinilai kian subjektif dan represif.Kuasa hukum para terdakwa dari Jaringan Kerja Advokasi Rakyat (Jangkar) tak mampu menyembunyikan kekecewaan mereka.

Keputusan hakim yang dianggap hanya “menyalin-tempel” (copy-paste) dakwaan jaksa tanpa mempertimbangkan pembelaan, saksi ahli, maupun amicus curiae, memicu pertanyaan besar: Di mana letak keadilan ketika hukum hanya dipandang dari satu sisi subjektivitas penguasa?

Baca Juga  Kolaborasi Dibuka, BJI dan Dishub Kabupaten Cirebon Perkuat Peran Informasi Publik

Hukum yang Subjektif dan Pembungkaman Suara Kritis

Kharisma Wardhatul Khusniah, salah satu kuasa hukum, menilai pengadilan telah menutup mata terhadap esensi demokrasi.Ketika ekspresi kritik di media sosial—seperti unggahan poster “ACAB” dan narasi perlawanan—langsung dicap sebagai penghasutan tanpa membedah konteks sosiopolitiknya, maka hukum telah berubah menjadi alat pemukul bagi mereka yang berbeda pandangan.

“Ini bukan sekadar soal vonis 5 bulan, tapi soal bagaimana proses hukum dijalankan. Jika pembelaan dan bukti-bukti dari sisi aktivis diabaikan sepenuhnya, hukum tak lebih dari sekadar formalitas untuk melegitimasi penghukuman,” ujar tim hukum.

Baca Juga  Koperasi Desa Merah Putih Harus Hidupkan Ekonomi Rakyat, Bukan Matikan Warung Kecil
Foto :Kuasa hukum para terdakwa( Enrille Championy Geniosa, Muhammad Azhar Fauzan, dan Purnomo Yogi Antoro) dari Jaringan Kerja Advokasi Rakyat (Jangkar) tak mampu menyembunyikan kekecewaan mereka,  seusai sidang pembacaan vonis terhadap pr aktivis.senin,4/5/2026

Ancaman Terkikisnya Demokrasi dan Hak Asasi

Vonis ini menjadi sinyal bahaya bagi masa depan kebebasan berpendapat di Indonesia. Penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE untuk menjerat aktivis menciptakan efek gentar (chilling effect) yang sistematis.

Enrille Championy Geniosa, dalam pernyataannya usai sidang, menegaskan bahwa putusan ini adalah bentuk persekongkolan untuk membungkam suara rakyat.”Jangan takut. Kita mesti marah untuk menolak ketidakadilan dan pembungkaman demokrasi ini,” serunya dengan lantang di hadapan awak media.

Baca Juga  Enam Terdakwa Jalani Sidang, Majelis Hakim Dipimpin Eka Prasetya

Jika subjektivitas aparat penegak hukum terus mendominasi atas dasar “ketertiban umum” yang bias, maka hak asasi aktivis untuk bersuara akan terus berada di ujung tanduk.Demokrasi yang sehat menuntut adanya ruang bagi kritik, bukan jeruji besi bagi mereka yang berani melayangkan protes.

Kasus Magelang ini bukan sekadar angka dalam statistik pengadilan, melainkan luka baru bagi demokrasi Indonesia yang kian terkikis oleh interpretasi hukum yang kaku dan subjektif.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *