HUKUM & KRIMINALBERITA

Ricuh, Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Keluarga Korban Protes Pertanyaan Pengacara

165
×

Ricuh, Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Keluarga Korban Protes Pertanyaan Pengacara

Sebarkan artikel ini

Indramayu, TombakRakyat.comSidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, dengan terdakwa Priyo Bagus Setiawan (30) berlangsung panas dan diwarnai kericuhan di ruang persidangan.

Persidangan yang digelar pada Rabu (6/5) menghadirkan tenaga ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara untuk memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan korban. Namun, suasana berubah tegang saat pengacara terdakwa, Toni RM, S.H., melontarkan pertanyaan yang dinilai keluarga korban berputar-putar dan tidak jelas.

Baca Juga  Bukan Rekayasa : Aksi Rakyat adalah Respons Nyata atas Ancaman Hilangnya Ruang Hidup

Ketegangan memuncak ketika pihak kuasa hukum terdakwa mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian antara keterangan tenaga ahli di persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini langsung memicu reaksi keras dari keluarga korban yang hadir.

Situasi memanas dan keluarga berdiri

Sejumlah anggota keluarga korban tampak berdiri dan menyampaikan protes secara terbuka di ruang sidang. Mereka menilai pertanyaan pengacara terdakwa seolah berupaya memutarbalikkan fakta.

Pembunuh tetaplah pembunuh,” teriak salah satu keluarga korban dengan nada emosional.

Petugas keamanan dan majelis hakim sempat berupaya menenangkan suasana agar persidangan dapat kembali berjalan kondusif. Sidang pun semasa diskors beberapa saat sebelum akhirnya dilanjutkan kembali.

Baca Juga  Koperasi Desa Merah Putih Harus Hidupkan Ekonomi Rakyat, Bukan Matikan Warung Kecil

Kasus pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2025 di wilayah Paoman ini menjadi perhatian publik karena menewaskan satu keluarga. Proses persidangan hingga kini masih terus berlangsung dengan menghadirkan berbagai saksi dan ahli untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Media Tombak Rakyat akan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga putusan akhir dijatuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *