TombakRakyat.com __JAKARTA — Enam terdakwa kembali dihadapkan ke meja hijau dalam sidang perkara pidana yang digelar di pengadilan. Sidang tersebut dipimpin oleh Eka Prasetya Budi Dharma, S.H., M.H., yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.
Keenam terdakwa masing-masing bernama Rian Sahroni, Adrian Romadon, Ali Tambun, Nanang, Mickel, dan Ferdian. Mereka hadir dalam satu rangkaian perkara yang kini memasuki tahapan persidangan lanjutan.
Majelis Hakim tidak hanya diketuai Eka Prasetya, tetapi juga diperkuat oleh dua hakim anggota, yakni Sontan Merauke Sinaga, S.H., M.H. dan Hapsari Retno Widowulan, S.H. Ketiganya memimpin jalannya persidangan dengan komposisi lengkap sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Di sisi penuntutan, perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Erni dan Darwin. Tim jaksa hadir mewakili kepentingan negara untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa di hadapan persidangan.
Pantauan di ruang sidang menunjukkan jalannya proses peradilan berlangsung tertib. Majelis Hakim secara aktif mengendalikan persidangan dan memastikan seluruh pihak—baik jaksa maupun terdakwa—memperoleh kesempatan yang seimbang dalam menyampaikan keterangan.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan lebih dari satu terdakwa dalam satu rangkaian peristiwa hukum. Sidang akan terus berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan Majelis Hakim hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.












