HUKUM & KRIMINALBERITA

Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Pengedar Obat Keras, Tiga Tersangka Ditangkap dalam Sehari

37
×

Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Pengedar Obat Keras, Tiga Tersangka Ditangkap dalam Sehari

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Cirebon, TombakRakyat.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (5/5/2026), petugas mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda beserta ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Kapolresta Cirebon, Imara Utama, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran sediaan farmasi ilegal yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah Satres Narkoba Polresta Cirebon melakukan serangkaian penyelidikan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras terbatas tanpa izin.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” ujar Imara Utama dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga  Tradisi Masjid Darussalam Jayengan Surakarta Hadirkan Bubur Samin Banjar
Istimewa

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Weru Lor, Kecamatan Weru. Petugas mengamankan seorang pria berinisial R (28). Dari tangan tersangka, polisi menyita 310 tablet Tramadol, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial H yang kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian bergerak ke wilayah Jalan Pulomas, Desa Kedawung, sekitar pukul 20.30 WIB. Di lokasi itu, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial HW (31) dengan barang bukti sebanyak 110 tablet Tramadol.

Kepada penyidik, HW mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang berinisial F yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Fransiskus, Pemulung Jadi Duta Anti Narkoba Indonesia: Kisah Inspiratif Pelajar Klaten Buktikan Latar Belakang Bukan Penghalang, Cita-Cita Jadi Konselor untuk Selamatkan Generasi Muda

Operasi kemudian berlanjut hingga larut malam. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka A (31) di wilayah Kaliwadas, Kecamatan Sumber. Dari tangan tersangka, polisi menyita 60 tablet Tramadol yang diduga siap diedarkan.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa A memperoleh pasokan obat keras tersebut dari tersangka R yang telah lebih dahulu diamankan polisi.

Secara keseluruhan, petugas menyita 480 tablet Tramadol, sejumlah uang tunai, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. Polisi menduga para tersangka memanfaatkan rumah tinggal dan rumah kos sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi distribusi obat keras ilegal.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Cirebon guna menjalani proses hukum dan pendalaman kasus lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Polresta Cirebon Amankan Pemuda Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal di Greged, Satu DPO Diburu

Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor melalui layanan hotline 110 apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal. Penindakan akan terus dilakukan hingga jaringan pemasoknya terungkap,” katanya.

Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis diketahui dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga potensi tindak kriminal lain yang dipicu penyalahgunaan obat. Karena itu, aparat kepolisian menilai pengawasan dan peran aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah penyebaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *