HUKUM & KRIMINALBERITA

Lapas Kelas IIB Majalengka Tegaskan Komitmen Bersih dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

26
×

Lapas Kelas IIB Majalengka Tegaskan Komitmen Bersih dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TombakRakyat.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka menggelar Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan sebagai bentuk penguatan komitmen dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150 tentang Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan.

Pelaksanaan kegiatan diikuti seluruh jajaran pegawai Lapas Kelas IIB Majalengka dengan dukungan aparat penegak hukum dari Kodim 0617 Majalengka dan Polres Majalengka. Kehadiran unsur TNI dan Polri dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Rian Firmansyah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah konkret dalam meningkatkan pengawasan sekaligus menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Baca Juga  Kepala BNN RI: Karier Tanpa Batas Dimulai Dari Hidup Sehat Tanpa Narkoba Generasi Muda Bentengi Diri, Raih Indonesia Emas

“Melalui kegiatan ini, kami menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan Lapas yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan. Sinergi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ujar Rian.

Rangkaian kegiatan diawali dengan apel bersama dan pembacaan ikrar, kemudian dilanjutkan razia gabungan di sejumlah kamar hunian warga binaan, tes urine bagi petugas dan warga binaan, pemusnahan barang hasil penggeledahan, penyuluhan bahaya narkotika, hingga konferensi pers hasil kegiatan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar hunian nomor 1, 2, 8, 9, 13, dan 19, petugas menemukan sejumlah barang yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan. Barang-barang tersebut antara lain 14 korek gas, 10 pisau cukur, satu cermin, dua set kartu remi, satu set kartu domino, satu botol kaca, dan dua sendok berbahan stainless.

Baca Juga  Polres Majalengka Perkuat Profesionalisme Personel Lewat Penyuluhan Hukum Paradigma Baru

Meski tidak ditemukan handphone maupun narkotika, petugas tetap menyita barang-barang tersebut sebagai bagian dari upaya preventif menjaga ketertiban di dalam lapas.

Selain razia, petugas juga melaksanakan tes urine terhadap 20 warga binaan dan sembilan petugas. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta dinyatakan negatif narkoba.

Hasil tersebut disebut menjadi indikator positif atas pengawasan dan langkah pencegahan yang selama ini dijalankan pihak Lapas Kelas IIB Majalengka dalam menekan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Baca Juga  Polisi Selidiki Dugaan Pencatutan Identitas dalam Pembelian Ferrari Rp4,2 Miliar di Kuningan

Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, pihak lapas turut memusnahkan barang bukti hasil penggeledahan periode Januari hingga April 2026. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur aparat penegak hukum.

Rian menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan intensitas razia rutin, pengawasan internal, serta tes urine berkala guna memastikan lingkungan lapas tetap kondusif dan bebas dari praktik pelanggaran.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan langkah pencegahan agar lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, dan bersih dari penyalahgunaan narkoba maupun praktik penipuan,” katanya.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemasyarakatan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *