BERITADAERAH

Formades DPC Aceh Tenggara Kecam Keras Pengecer BBM yang Naikkan Harga di Tengah Bencana

607
×

Formades DPC Aceh Tenggara Kecam Keras Pengecer BBM yang Naikkan Harga di Tengah Bencana

Sebarkan artikel ini

 

TombakRakyat.com – Aceh Tenggara – Forum Membangun Desa (Formades) Aceh Tenggara mengutuk keras tindakan sejumlah pengecer BBM yang menaikkan harga BBM bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat warga masih berjibaku menghadapi dampak banjir bandang dan longsor.

Di tengah situasi darurat, saat ribuan warga berusaha memulihkan diri, para pengecer BBM justru memanfaatkan keadaan dengan menjual BBM subsidi pada harga brutal mencapai Rp30.000–Rp35.000 per liter. Angka ini jauh melampaui HET dan menambah beban masyarakat yang sedang kesulitan.

Baca Juga  Sambut Ramadhan 1447 H, Polresta Cirebon Gelar BINROHTAL Perkuat Mental dan Spiritualitas Personel

Ketua Formades Aceh Tenggara, Masir, meminta Polres Aceh Tenggara segera melakukan penertiban terhadap oknum pengecer yang tega menjual BBM dengan harga tidak manusiawi tersebut.

Menurut Masir, kelangkaan BBM yang terjadi bukan disebabkan permainan distribusi, melainkan karena akses masuk Pertamina tertutup material banjir bandang. “SPBU kosong, armada pengangkut tidak bisa masuk, dan ribuan warga membutuhkan BBM untuk evakuasi, mobilitas, dan kebutuhan darurat. Tapi alih-alih membantu sesama, oknum pengecer malah berlomba menjual BBM subsidi seperti ‘emas cair’,” tegasnya.

Baca Juga  Remaja 19 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Citarum

Ia menambahkan bahwa tindakan tidak berperikemanusiaan tersebut telah memantik amarah warga. Banyak masyarakat mengaku terpaksa membeli karena kebutuhan mendesak, namun merasa seperti “dipalak” di tengah kesusahan.

Masir juga khawatir, jika perilaku pengecer ini dibiarkan, bukan hanya harga BBM yang melonjak, tetapi juga berpotensi memicu kenaikan harga sembako dan kebutuhan pokok lainnya sehingga memperburuk tekanan ekonomi masyarakat.

Formades juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk turun tangan langsung dengan menerjunkan satgas atau petugas khusus guna menghentikan praktik penjualan BBM di atas HET dan menangani kondisi darurat distribusi energi di lapangan.

Baca Juga  PPPK Paruh Waktu Dihapus! Bagaimana Nasib Ratusan Ribu Pegawai? Ini Penjelasan Lengkap dan Jalan Harapan yang Masih Terbuka

“Penting dipahami bahwa menjual BBM subsidi di atas HET bukan hanya perbuatan nakal, tetapi kejahatan. Pelakunya bisa dipenjara hingga 6 tahun dan didenda sampai Rp60 miliar. Aturan ini jelas tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas serta UU No. 6 Tahun 2023 (Perppu Cipta Kerja),” tutup Masir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *