BERITAHUKUM & KRIMINALTNI & POLRI

Polres Kendal Ungkap Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan dan Buang Bayi di Ringinarum

60
×

Polres Kendal Ungkap Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan dan Buang Bayi di Ringinarum

Sebarkan artikel ini

KENDAL,TOMBAK RAKYAT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil mengungkap kasus memilukan terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Ringinarum.

Kasus ini bermula dari penemuan bayi yang dibuang di sebuah halaman rumah warga di Desa Kedunggading pada Rabu (13/5/2026) dini hari.Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Rabu (20/5/2026), mengungkapkan bahwa tersangka berinisial ANR, warga Desa Rowobranten, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait penemuan bayi tersebut.

Baca Juga  Gudang Oli dan Plastik di Kamal Muara Terbakar, 14 Unit Damkar Dikerahkan

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, penyidik menemukan fakta bahwa ibu dari bayi tersebut adalah seorang remaja putri berinisial DRSP.

Berdasarkan pendalaman, terungkap bahwa korban telah disetubuhi secara berulang kali oleh ayah kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan,” jelas Kapolres.

Aksi bejat tersangka dilakukan saat ibu korban sedang bekerja di luar negeri. Ironisnya, tersangka masih melakukan tindakan pencabulan meski korban dalam kondisi hamil tua pada April 2026 lalu.

Baca Juga  Kapolres Cirebon Kota Gandeng Pendongeng Asal Kota Cirebon Hibur Pemudik

Setelah korban melahirkan, bayi tersebut kemudian dibuang di wilayah Ringinarum hingga akhirnya ditemukan oleh warga Dusun Kedungwungu.

Foto :Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Rabu (20/5/2026), mengungkapkan bahwa tersangka berinisial ANR, warga Desa Rowobranten, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait penemuan bayi tersebut.

Tersangka ANR berhasil ditangkap oleh Unit Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Kendal pada Minggu (17/5/2026) di tempat persembunyiannya di Desa Mojo.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Baca Juga  Kolaborasi Dibuka, BJI dan Dishub Kabupaten Cirebon Perkuat Peran Informasi Publik

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *