Surakarta, TombakRakyat.com “Selamat pagi Pak Muhammad Ziedan, izin kami dari Propam Polresta Surakarta menginformasikan bahwa AKP Herawan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari akan menjalani sidang disiplin pada hari Selasa, 26 Mei 2026,” demikian isi pesan WhatsApp yang diterima Muhammad Ziedan Navila dari nomor bernama Arva Riesa.
“Saya menantikan sidang ini agar ke depan tidak ada lagi oknum aparat yang diduga menjadi beking oknum debt collector dalam eksekusi liar fidusia di jalanan. Saya berharap Polsek Banjarsari Surakarta dapat berbenah dan benar-benar menjadi tempat penegakan hukum serta memberi perlindungan hukum kepada masyarakat,” ujar M. Arifin dengan tegas.

“Saat diperiksa di Propam Polda Jateng, saya ditanya apa harapan saya. Saya jawab, saya ingin AKP Herawan dicopot dari jabatannya dan meminta maaf secara terbuka kepada saya,” tambah M. Arifin.
M. Arifin juga menyayangkan adanya dugaan intervensi terhadap perkara tersebut. “Saya menyayangkan dugaan upaya intervensi yang dilakukan Kapolsek Banjarsari dengan menghubungi Ketua Umum saya melalui salah satu advokat di wilayah Solo,” ujarnya.
Kronologi Singkat
Peristiwa bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Muhammad Ziedan Navila sedang mengendarai Mitsubishi Pajero Sport Dakar putih tahun 2022 Nopol AD 1346 QP milik Umi Munawaroh di area SPBU Kota Surakarta.
Kendaraan kemudian dihentikan sekitar delapan orang yang diduga debt collector menggunakan dua mobil dan mengaku sebagai utusan Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta.
Menurut kuasa hukum korban, pihak tersebut diduga hendak membawa kendaraan secara paksa. Namun setelah Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.KJKJ. dari Subur Jaya dan Rekan selaku Ketua Umum FERADI WPI menjelaskan ketentuan UU Fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi melalui sambungan telepon, kendaraan akhirnya dibawa ke halaman Polsek Banjarsari Surakarta.
Atas permintaan AKP Herawan, kendaraan kemudian dititipkan di parkiran Polsek Banjarsari.
Saat keluarga korban dan tim kuasa hukum datang mengambil kendaraan, area Polsek dipenuhi oknum debt collector yang membentak tim kuasa hukum korban. Mobil juga tidak dapat dikeluarkan karena terhalang kendaraan oknum debt collector. Kuasa hukum menilai AKP Herawan terkesan membiarkan situasi tersebut.
Lima hari kemudian, tim kuasa hukum kembali ke Polsek dan mendapati setir kendaraan telah dipasang kunci besi tambahan tanpa anak kunci. Kendaraan baru dapat dibawa pulang pada Rabu, 15 Oktober 2025 setelah kunci tambahan dipotong menggunakan gerinda, yang mengakibatkan kerusakan pada interior mobil. Selama kurang lebih lima hari kendaraan tidak dapat digunakan pemiliknya.
Langkah Hukum
Kuasa hukum korban menyatakan telah menempuh dua jalur hukum, yaitu:
- Laporan ke Propam terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin oknum Polsek Banjarsari.
- Laporan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku debt collector dan pihak yang diduga memberi perintah penarikan kendaraan.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 53 jo Pasal 335 KUHP, Pasal 365 KUHP, serta Pasal 55 KUHP.
Muhammad Ziedan Navila juga telah menjalani pemeriksaan klarifikasi selama kurang lebih dua jam di Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta pada Selasa, 23 Desember 2025.
“Saya ingin AKP Herawan meminta maaf secara terbuka kepada saya dan dicopot dari jabatannya,” tegas M. Arifin.
Ringkasan SP2HP2 Bidpropam
Berdasarkan isi SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng:
- Laporan pengaduan telah diterima dan ditindaklanjuti.
- Pemeriksaan internal menemukan dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H. terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa administrasi tanda serah terima.
- Perkara dilimpahkan ke Subbidprovos untuk proses lebih lanjut.
- SP2HP2 bersifat pemberitahuan dan bukan alat bukti persidangan.
Surat tersebut ditandatangani elektronik oleh Kombes Pol Saiful Anwar, S.I.K., M.H. selaku Kabidpropam Polda Jawa Tengah dan ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, serta Irwasda Polda Jawa Tengah.
Temuan dalam SP2HP2 dinilai menjadi bukti bahwa laporan korban tidak hanya diterima, tetapi juga telah menghasilkan kesimpulan awal berupa dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP Herawan selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta.
Catatan Redaksi: Media membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












