BERITAHUKUM & KRIMINALTNI & POLRI

Polsek Metro Penjaringan Ungkap Beragam Kasus Kriminal Selama Mei 2026, dari Begal hingga Senpi Ilegal

21
×

Polsek Metro Penjaringan Ungkap Beragam Kasus Kriminal Selama Mei 2026, dari Begal hingga Senpi Ilegal

Sebarkan artikel ini

Jakarta utara,TombakRakyat.com_Polsek Metro Penjaringan mengungkap sejumlah kasus kriminal yang berhasil ditangani jajaran Unit Reskrim selama periode 1 hingga 20 Mei 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Mapolsek Metro Penjaringan,Jakarta Utara, Kamis (21/5/2026).

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, memaparkan berbagai tindak pidana yang berhasil diungkap, mulai dari kasus pencurian dengan kekerasan (begal), pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, hingga kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Barang bukti motor

Salah satu kasus yang menjadi perhatian ialah aksi begal di Jalan Pluit Indah Raya, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa dini hari, 5 Mei 2026.

Empat tersangka berinisial MI, FS, KM, dan MAD ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial RFH.

“Para pelaku menggunakan dua sepeda motor untuk mengejar korban. Korban kemudian dipepet dan ditendang hingga terjatuh. Salah satu pelaku mengayunkan celurit sehingga korban melarikan diri dan sepeda motornya dibawa kabur,” ujar AKBP Agta Bhuwana Putra.

Baca Juga  Sejumlah Proyek Dana Desa Jatimalang Disorot Warga, BUMDes Belum Beroperasi hingga Proyek Fisik Dipertanyakan

Dalam kasus tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa pelat nomor, sebilah celurit, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Barang bukti

Selain kasus begal, polisi juga mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Penjaringan.

Kasus pertama terjadi di area parkir Fresh Market PIK, Kamal Muara. Tersangka IR diduga mencuri sepeda motor Yamaha Vega R setelah menemukan kunci motor korban di tepi jalan kawasan Apartemen Goldcoast PIK.

Pelaku kemudian mencari kendaraan yang cocok dengan kunci tersebut dan berhasil membawa kabur sepeda motor korban dari area parkir dengan memanfaatkan kendaraan lain yang keluar dari lokasi.

Sementara kasus kedua terjadi di Kampung Luar Batang, Penjaringan. Dua tersangka berinisial SM dan MY diduga mencuri sepeda motor Honda Vario yang terparkir dalam kondisi kunci masih tergantung di kendaraan.Dalam kedua kasus itu, polisi mengamankan STNK kendaraan sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga  Kemanunggalan TNI Dan Masyarakat Sudah Terlihat Saat Pra TMMD Reguler Ke - 127

Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan juga mengungkap percobaan pencurian fasilitas BTS di kawasan Ebony Island PIK, Kamal Muara.

Dua tersangka berinisial MAG dan MAP diamankan petugas keamanan setelah kedapatan merusak pagar BTS menggunakan alat potong. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, tang, kunci pas, hingga kunci BTS.

Selain itu, polisi menangkap tiga pelaku pencurian lampu penerangan jalan di kawasan Teluk Gong, Pejagalan, Penjaringan.

Ketiga tersangka, yakni WR, TYP, dan AS, diduga mencopot lampu sorot merek Valescom yang terpasang di depan sebuah pabrik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, hasil pencurian tersebut rencananya akan ditukarkan dengan narkotika jenis sabu di kawasan Kompleks Ambon, Jakarta Barat,” kata Kapolsek.

Dalam kasus lainnya, dua tersangka berinisial MIM dan AR ditangkap setelah mencuri tiga tromol dan satu velg truk di kawasan Pergudangan Jakpro Muara Baru.

Baca Juga  Longsor di Kaliboto Bener, Arus Purworejo–Magelang Dibuka Satu Jalur

Polsek Metro Penjaringan juga mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal. Tersangka ERK ditangkap setelah menodongkan revolver mini kepada seorang warga di kawasan Jembatan DHI, Kapuk Muara, pada 24 April 2026.

Peristiwa itu dipicu cekcok antara pelaku dan korban saat berada di lokasi tongkrongan. Polisi menyita satu pucuk revolver mini berisi lima butir peluru dari tangan pelaku.

Tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara dalam kasus kepemilikan senjata tajam, polisi menangkap seorang remaja berinisial CFM yang kedapatan membawa celurit usai diduga terlibat tawuran di kawasan Pluit Raya.

Polisi tunjukkan barang bukti

Pelaku diamankan Tim Patroli Presisi saat hendak pulang bersama rekannya pada dini hari. Polisi menyita satu bilah celurit bergagang kayu warna hitam sebagai barang bukti.

Kapolsek Metro Penjaringan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Utara,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *