OPINI & ANALISIS

Kurban Presiden dengan APBN: Ibadah atau Pencitraan yang Dibebankan ke Uang Rakyat?

19
×

Kurban Presiden dengan APBN: Ibadah atau Pencitraan yang Dibebankan ke Uang Rakyat?

Sebarkan artikel ini

TOMBAKOPINI: Kritikaputri

 

Di tengah kehidupan rakyat yang masih dibayangi mahalnya kebutuhan pokok, sulitnya lapangan kerja, hingga berbagai program publik yang banyak dikeluhkan kualitasnya, publik dikejutkan dengan kabar Presiden Prabowo Subianto berkurban 1.098 ekor sapi dengan nilai anggaran disebut mencapai sekitar Rp100 miliar yang bersumber dari APBN.

Pertanyaannya sederhana:

bolehkah ibadah pribadi dibiayai uang negara?

 

Dalam syariat Islam, kurban adalah ibadah individual yang sangat personal. Ia bukan ritual jabatan, bukan seremoni kekuasaan, dan bukan pula proyek pencitraan politik. Nabi Muhammad SAW mengajarkan bahwa kurban lahir dari keikhlasan dan kemampuan pribadi seseorang.

 

Allah berfirman:

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.”

(QS. Al-Hajj: 37)

Artinya, nilai kurban bukan pada banyaknya sapi atau megahnya seremoni, melainkan pada ketulusan pengorbanan. Maka ketika hewan kurban dibeli menggunakan APBN — yang berasal dari pajak rakyat — muncul persoalan moral dan fikih yang serius.

Baca Juga  Korupsi Desa yang “Nyaman”: Laporan Warga Menguap, Pengawasan Inspektorat Kendal hanya Seremonial ?

 

Dalam Perspektif Syariah

Dalam konsep fikih pemerintahan Islam, uang negara termasuk kategori malul ammah (harta publik), bukan milik pribadi penguasa. Penguasa hanyalah pengelola (amanah), bukan pemilik.

Karena itu, penggunaan APBN harus memenuhi prinsip:

untuk kepentingan publik,

memiliki dasar hukum,

bukan untuk kepentingan pribadi,

dan tidak bercampur dengan ibadah individual pejabat.

 

Jika kurban dilakukan atas nama pribadi presiden, maka semestinya dibiayai dari harta pribadi presiden. Sebab pahala ibadah tidak dapat dialihkan kepada kas negara.

Bahkan dalam banyak pandangan ulama, penggunaan harta publik untuk kepentingan personal yang dibungkus simbol agama dapat masuk wilayah syubhat bahkan mendekati penyalahgunaan amanah bila tidak jelas dasar hukumnya.

Apalagi jika rakyat diposisikan seolah “ikut berkurban” melalui pajak yang mereka bayarkan tanpa persetujuan langsung.

Baca Juga  Cuma Bikin Video Desa, Amsal Sitepu Dituntut 2 Tahun Penjara ?

 

Dalam Perspektif Ketatanegaraan

Secara konstitusional, APBN bukan dompet presiden. APBN adalah instrumen negara yang penggunaannya wajib:

berdasarkan undang-undang,

terukur manfaat publiknya,

akuntabel,

dan bebas konflik kepentingan.

 

Dalam sistem demokrasi modern, pejabat negara tidak boleh mencampurkan antara:

kepentingan pribadi,

kepentingan politik,

dan fasilitas negara.

 

Karena itu publik berhak bertanya:

Pos anggaran apa yang dipakai?

Dasar hukumnya apa?

Apakah ini program bantuan sosial keagamaan negara?

Atau kurban personal presiden yang dibebankan kepada APBN?

 

Sebab bila tidak ada batas yang jelas, maka praktik seperti ini berbahaya bagi tata kelola negara.

Hari ini sapi kurban, besok bisa saja ibadah lain, pencitraan lain, atau kegiatan personal lain memakai uang rakyat atas nama “kepedulian”.

 

Negara Bukan Panggung Kesalehan Pejabat

Pejabat boleh saleh. Bahkan rakyat berharap pemimpinnya religius. Tetapi kesalehan pejabat tidak boleh dibiayai paksa oleh rakyat melalui APBN.

Baca Juga  Asap Rokok dan Suara Game di Tengah Pembahasan Nasib Rakyat

Karena pajak dipungut bukan untuk membangun kultus politik, melainkan untuk:

pendidikan,

kesehatan,

irigasi,

subsidi pangan,

jalan desa,

dan kebutuhan rakyat banyak.

 

Ironis ketika rakyat diminta taat bayar pajak, namun uangnya dipakai membiayai simbol-simbol religius penguasa.

Lebih ironis lagi bila kritik terhadap penggunaan APBN kemudian dianggap antiagama atau anti kurban. Padahal yang dipersoalkan bukan ibadahnya, melainkan sumber pembiayaannya.

 

Rakyat Berhak Mengawasi

Dalam negara demokrasi, tidak ada anggaran yang haram dipertanyakan. Karena setiap rupiah APBN berasal dari keringat rakyat.

Maka publik berhak meminta transparansi:

total anggaran,

mekanisme pengadaan,

dasar hukum,

hingga siapa penerima dan tujuan program tersebut.

 

Sebab tanpa pengawasan, APBN bisa berubah dari alat kesejahteraan menjadi alat pencitraan kekuasaan.

Dan ketika agama mulai dipakai sebagai tameng kebijakan anggaran, di situlah kritik rakyat menjadi bagian dari menjaga amanah negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *