Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 :
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
TOMBAKOPINI:Emhape
Konstitusi Sudah Tegas, Negara Justru Gamang
Setahun setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, wajah pendidikan dasar di Indonesia nyaris tidak berubah. Sekolah negeri masih dipenuhi pungutan dengan berbagai nama, sementara pemerintah pusat dan daerah terlihat sama-sama nyaman membiarkan keadaan itu berlangsung.
Putusan yang dibacakan pada 27 Mei 2025 tersebut sejatinya bukan sekadar tafsir hukum biasa. MK secara tegas memperkuat amanat Pasal 31 UUD 1945 bahwa pendidikan dasar adalah kewajiban negara, bukan beban rakyat.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah yang diselenggarakan masyarakat atau swasta.
Artinya sangat jelas. Negara tidak boleh lagi bersembunyi di balik alasan keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Jika negara gagal menyediakan bangku pendidikan gratis bagi seluruh warga, maka negara wajib menanggung pembiayaan anak yang terpaksa bersekolah di swasta.
Namun sampai hari ini, putusan tersebut lebih terasa sebagai dokumen hukum yang dipajang, bukan dijalankan.
Tidak ada gebrakan besar. Tidak ada regulasi darurat. Tidak ada langkah agresif memastikan seluruh pemerintah daerah mematuhi putusan MK. Akibatnya, praktik lama terus berjalan tanpa rasa takut.
Pungutan Sekolah Negeri Seolah Menjadi Tradisi Resmi
Tahun ajaran baru selalu menghadirkan cerita yang sama. Wali murid dipanggil rapat, lalu diperkenalkan berbagai jenis “sumbangan” yang pada praktiknya sulit ditolak.
Istilahnya dibuat halus dan terdengar legal: sumbangan sukarela, uang partisipasi, infak pembangunan, iuran komite, biaya seragam, uang kegiatan, hingga dana peningkatan mutu sekolah.
Padahal substansinya tetap sama: rakyat diminta membayar agar pendidikan berjalan.
Ironisnya, praktik itu justru marak di sekolah negeri yang dibiayai APBN dan APBD.
Bahkan di banyak daerah, pungutan tersebut seperti sudah menjadi budaya birokrasi pendidikan yang diwariskan dari tahun ke tahun. Pergantian kepala sekolah tidak mengubah pola. Pergantian kepala dinas tidak menghentikan praktiknya. Pemerintah daerah seolah memilih kompromi daripada penegakan aturan.
Dalih yang paling sering digunakan adalah “hasil kesepakatan komite sekolah”. Padahal dalam kenyataan sosial, posisi wali murid tidak pernah benar-benar bebas. Ketika masa depan pendidikan anak dipertaruhkan, persetujuan sering lahir karena tekanan keadaan, bukan karena pilihan yang setara.
Di titik inilah “sumbangan sukarela” kerap berubah wajah menjadi pungutan terselubung.
Lemahnya Ketegasan Pemerintah Daerah
Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya maraknya pungutan, tetapi absennya ketegasan pemerintah daerah dalam menindak praktik tersebut.
Setiap tahun keluhan masyarakat terus muncul. Ombudsman menerima laporan. Media memberitakan polemik yang sama. Inspektorat turun melakukan klarifikasi. Namun hasil akhirnya hampir selalu kabur.
Jarang terdengar kepala sekolah diberi sanksi berat. Hampir tidak ada pejabat pendidikan yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban. Banyak kasus berakhir dengan “pembinaan”, teguran administratif, atau sekadar imbauan agar lebih berhati-hati.
Akibatnya, sekolah tidak pernah benar-benar takut melakukan pungutan.
Situasi ini memperlihatkan adanya persoalan yang lebih dalam: pemerintah daerah terlihat tidak memiliki keberanian politik untuk membersihkan praktik pungutan di sekolah negeri.
Padahal Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 sudah memberi landasan konstitusional yang kuat. Pemerintah daerah seharusnya tidak lagi ragu mengambil langkah tegas karena posisi hukumnya jelas.
Ketika putusan MK tetap tidak melahirkan tindakan nyata di daerah, maka publik wajar mempertanyakan apakah pemerintah memang serius menjalankan konstitusi atau hanya sibuk menjaga citra administrasi.
Negara Hukum atau Negara Formalitas?
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh institusi negara tanpa perlu menunggu persetujuan politik baru.
Karena itu, ketika putusan MK dibiarkan mandek selama satu tahun tanpa implementasi yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kebijakan pendidikan, tetapi kewibawaan negara hukum itu sendiri.
Jika lembaga negara dapat mengabaikan putusan MK tanpa konsekuensi, maka hukum perlahan berubah hanya menjadi simbol formalitas.
Negara berbicara tentang supremasi konstitusi di podium-podium resmi, tetapi membiarkan pelanggaran konstitusi berlangsung dalam praktik birokrasi sehari-hari.
Dan ironi terbesar terjadi justru di sektor pendidikan — sektor yang seharusnya menjadi fondasi utama pembangunan manusia.
Anggaran Pendidikan Besar, Tapi Rakyat Tetap Nombok
Pemerintah selama ini selalu menyampaikan bahwa amanat alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan telah dipenuhi.
Namun pertanyaannya sederhana: jika anggaran pendidikan begitu besar, mengapa sekolah masih meminta pungutan kepada rakyat?
Mengapa ruang kelas rusak masih ditemukan? Mengapa sekolah masih membebankan biaya seragam, pembangunan, hingga kegiatan belajar kepada wali murid?
Sebagian pengamat menilai arah penggunaan anggaran pendidikan mulai bergeser terlalu jauh dari kebutuhan inti pendidikan. Program-program populis lebih mudah dipromosikan secara politik, sementara kebutuhan dasar sekolah justru tertinggal.
Akibatnya, sekolah mencari jalan pintas dengan meminta pembiayaan tambahan kepada masyarakat.
Di sinilah muncul kemunafikan administratif dalam tata kelola pendidikan nasional. Negara mengklaim sekolah gratis, tetapi biaya pendidikan tetap dibayar rakyat lewat pintu belakang.
Rakyat Kecil Menjadi Korban Utama
Korban paling nyata dari kekacauan kebijakan ini adalah masyarakat kecil.
Mereka yang gagal mendapatkan bangku di sekolah negeri harus masuk sekolah swasta dengan biaya tinggi. Sementara yang berhasil masuk sekolah negeri pun belum tentu terbebas dari pungutan.
Akhirnya, rakyat miskin terjepit di dua sisi: kuota negeri terbatas, sekolah swasta mahal, dan sekolah negeri tetap meminta biaya tambahan.
Padahal semangat Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 justru lahir untuk mencegah kondisi diskriminatif semacam itu.
MK ingin memastikan hak pendidikan tidak ditentukan oleh kemampuan ekonomi keluarga. Namun tanpa keberanian pemerintah menjalankan putusan tersebut, cita-cita itu hanya berhenti sebagai kalimat indah dalam dokumen hukum.
Saatnya Negara Berhenti Bersembunyi
Jika pemerintah benar-benar menghormati konstitusi, maka langkah yang harus dilakukan sebenarnya tidak rumit.
Presiden wajib segera menerbitkan aturan pelaksana yang konkret dan mengikat seluruh daerah. Pemerintah daerah harus menghentikan seluruh pungutan bermodus sumbangan di sekolah negeri. Pengawasan inspektorat, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum harus dijalankan secara serius, bukan sekadar formalitas administrasi.
Negara juga harus jujur kepada rakyat: apakah pendidikan benar-benar gratis atau hanya gratis dalam slogan politik.
Karena selama pungutan masih dianggap kewajaran, selama sekolah negeri masih bebas meminta biaya kepada wali murid, dan selama pemerintah daerah terus memilih diam, maka sesungguhnya negara sedang mengingkari konstitusinya sendiri.
Dan ketika konstitusi mulai diabaikan dalam urusan pendidikan rakyat kecil, di situlah wajah asli keberpihakan negara sebenarnya terlihat.












