OPINI & ANALISISHUKUM & KRIMINALSOCIAL & BUDAYA

Dilema”Kalam jadid”dan jeratTambang di Tubuh NU

132
×

Dilema”Kalam jadid”dan jeratTambang di Tubuh NU

Sebarkan artikel ini
Oleh ; M.fathurahman 
PENGANTAR
Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan oleh pemerintah, yang disambut baik oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), telah memicu gelombang perdebatan sengit.
Ini bukan sekadar isu bisnis atau politik, melainkan benturan pandangan fundamental mengenai peran organisasi dan interpretasi regulasi syariah di era modern, atau yang sering disebut “kalam jadid” (wacana baru).
Sikap Resmi PBNU: Kemaslahatan Umat Melalui Jalur Ekonomi
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menegaskan bahwa PBNU menerima tawaran tersebut sebagai langkah berani untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam demi kemaslahatan umat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Menurut PBNU, mengelola tambang itu sendiri tidak haram, asalkan asal usul, cara pengelolaan, dan penggunaannya benar serta tidak menimbulkan kerusakan.
Mereka mengklaim memiliki kemampuan manajerial untuk mengelola izin tambang tersebut secara profesional.
PBNU menyadari resistensi publik dan mengakui telah menjadi sasaran “bully-an” di media sosial, terutama terkait aspek lingkungan.
Namun, bagi PBNU, ini adalah upaya nyata untuk kemandirian finansial organisasi, yang selama ini dianggap membutuhkan sumber pendanaan yang kuat dan halal.
Suara Kritis Ulama dan Fikih Lingkungan
Di sisi lain, narasi ini mendapat tentangan keras dari berbagai kalangan internal NU sendiri, termasuk tokoh senior dan akar rumput.
Mantan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, secara terbuka menyarankan PBNU untuk mengembalikan konsesi tambang tersebut kepada pemerintah.
           
Beliau menilai bahwa keterlibatan dalam bisnis tambang lebih banyak menimbulkan mudharat (kerusakan/keburukan) ketimbang manfaatnya (maslahat).
Argumen penolakan ini sering kali bersandar pada perspektif fikih lingkungan hidup (fikih bi’ah).
Ulama besar NU terdahulu, KH Ali Yafie, telah memasukkan isu perlindungan lingkungan hidup ke dalam maqashid syariah (tujuan hukum Islam) yang bersifat primer (dharuri).
Para aktivis dan tokoh muda NU berpendapat bahwa mestinya NU berfungsi sebagai pengawas dampak tambang dan pendamping korban, bukannya menjadi pelaku usaha yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Kritik juga datang dari Ketua PBNU non-aktif, Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil), yang menolak kebijakan ini dan mengangkat wacana “zero mining” dalam konteks tertentu.
Benturan pandangan ini memperlihatkan adanya dua kutub pemahaman: satu sisi menggunakan pendekatan fikih untuk justifikasi ekonomi, sisi lain mengedepankan aspek ideologis dan lingkungan yang dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam yang rahmatan lil alamin.
Benturan Tektonik: Krisis Moral dan Independensi
Polemik ini berkembang menjadi “benturan tektonik” antara ambisi globalisasi ekonomi organisasi dengan tradisi penjaga moral dan independensi ulama.
Kekhawatiran terbesar adalah potensi konflik kepentingan yang dapat melumpuhkan daya kritis organisasi terhadap kebijakan pemerintah atau perusahaan tambang di masa mendatang.
Kesimpulan
“kalam jadid” mengenai regulasi syariah dalam isu tambang di tubuh NU sedang dalam ujian.
Apakah NU akan tetap kokoh sebagai penjaga moral dan lingkungan, atau terperangkap dalam “jebakan” ekonomi yang berisiko menggerus marwah dan independensi organisasi, masih menjadi pertanyaan besar yang menentukan arah masa depan Nahdlatul Ulama.
Baca Juga  Negeri Bergelar Panjang, Tapi Pendek dalam Membersamai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *