TOMBAK RAKYAT.COM,PATI-[Jum’at 12 Desember 2025] – Proses hukum yang menjerat dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang telah memasuki babak baru dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
Penahanan kedua tokoh ini, yang telah berlangsung sejak awal November 2025 di Rutan Polda Jawa Tengah, kini dilanjutkan oleh pihak kejaksaan selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan.
Penangkapan Botok dan Teguh merupakan buntut dari aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar AMPB pada 31 Oktober 2025.
Aksi tersebut dipicu oleh kekecewaan massa terhadap keputusan rapat paripurna DPRD Pati yang tidak berhasil mengajukan usulan pemakzulan Bupati Pati( Sudewo).
Merasa aspirasi tidak didengar, puluhan warga kemudian melakukan konvoi dan memblokade jalur Pantura selama kurang lebih 15 menit, yang berakibat pada kemacetan lalu lintas.
Kuasa hukum AMPB, Nimerodin Gulo, telah berulang kali menyoroti proses hukum ini, menganggap penerapan pasal-pasal pidana, seperti Pasal 192 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, terlalu berlebihan dan tumpul dalam menegakkan keadilan.
Pihak kuasa hukum menilai seharusnya klien mereka cukup dijerat dengan UU Lalu Lintas yang ancamannya lebih ringan.

Dengan dilimpahkannya kasus ini ke pengadilan, AMPB dan tim kuasa hukum bertekad untuk terus memperjuangkan kebebasan Botok dan Teguh.
Selain mengajukan penangguhan penahanan dan praperadilan, tim hukum juga mempertimbangkan membawa persoalan dugaan kriminalisasi aktivis dan proses peradilan yang dianggap tidak adil ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mendapatkan keadilan yang seutuhnya.












